Selasa, 09 Februari 2016

ADR (Alternative Dispute Resolution)

Pengertian Alternative Dispute Resolution

ADR adalah singkatan dari Alternative Dispute Resolution, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. ADR adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dipahami sebagai alternatif atau opsi lain bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya selain melalui jalur pengadilan. Secara teori yang termasuk dalam mekanisme ADR antara lain adalah Pendapat Mengikat, Mediasi, Penilaian Ahli, Rekonsiliasi, dan Arbitrase.
Dengan adanya ADR para pihak yang bersengketa dapat mengetahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa tidak harus atau tidak selalu ke pengadilan, ada alternatif lain yang juga layak untuk ditempuh yang dalam beberapa hal mempunyai keunggulan daripada pengadilan. Bahkan dalam proses persidangan perdata di Indonesia saat ini, daading (perdamaian dihadapan hakim) harus ditempuh melalui mekanisme Mediasi (court-annexed mediation).

Keuntungan menyelesaikan ADR

Sebagai suatu mekanisme yang bersifat alternatif, ADR berkembang karena adanya kebutuhan pencari keadilan yang tidak sepenuhnya didapatkan dari mekanisme pengadilan. Kebutuhan itu misalnya pencari keadilan membutuhkan: 

 proses pengambilan keputusan yang cepat;keputusan yang final dan mengikat; keputusan diambil oleh orang yang ahli di bidangnya; kerahasiaan dalam proses penyelesaian; dan mekanisme penyelesaian yang spesifik, unik, sesuai dengan spesifikasi dan keunikan dari sengketanya.Nefosiasi & Mediasi

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemukaPemicu sengketa :1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapakarakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d. Kreatif;
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Beberapa bentuk ADR :
a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif
d. Konsultasi;
e. Penilian/ meminta pendapat ahli
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)
g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)

Sekarang kita coba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan negoisasi, menurut Fisher Rdan William Ury; Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negoisasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8) Menyiapkan tim dan strategi;
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).


a. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
1) Bertukar Informasi;
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3) Mengajuakan tawaran awal.


b. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.


c. Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen

Untuk penyelesain melalui negoisasi kita cupkupkan sekian dulu untuk seni atau tips dan Trik negoisasi kita bahas pada kesempatan lebih lanjut, untuk selanjutnya kita coba menginjak pada pembahasan Mediasi.

Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Sekian dulu pembahasan mengenai Negoisai dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu .


MODE – MODEL ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKTASeperti telah disebutkan bahwa altrnatif penyelesaian sengkta bisnis (selain pengadilan)yang paling populr adalah lembaga abritas. Akan tetapi, selain abritase masih banyak alternatif lain dari penyelesaian sengkta. Berikut ini berberapa model penyelesaian sengketa selain pengadilan, yaitu sebagai berikut:

1. Arbritase
2. Negosiasi.
3. Mediasi.
4. Konsiliasi.
5. Pencari Fakta.
6. Minitrial.
7. Ombudsman.
8. Penilaian Ahli.
9. Pengadilan Kasus Kecil (Small Claim Court).
10. Peradilan Adat.
Berikut ini penjelasannya bagi masing –masing model penyelsaian sengketa tersbut, yaitu sebagai berikut:

1. Arbritase
Seperti telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arbritase adalah cara penylesaian sengkta perdata swasta diluar peradilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengkta, dimana pihak penyelsai sengketa trsebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dari orang – orang yang tidak berkepntingan dengan perkara yang bersangkutan, orang – orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersbut.

2. Negosiasi
Yang dimaksud negosiasi adalah suatu proses tawar – menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kespakatan terhadap masalah trtentu yang terjadi di antara para pihak. Negosiasi dilakukan jika:
- Telah trjadi sngketa antara para pihak.
- Belum ada sengketa karna masalahnya belum pernah dibicarakan.
Negosiasi yang sederhana adalah negosiasi yang hanya dilakukan olh para pihak yang berkepntingan. Sedangkan ngosiasi yang kompleks akan melibatkan sorang negosiator khusus, misalnya lawyer sebagai negosiator, dimana masing-masing mempunyai ngosiatornya sendiri.
Adapun yang merupakan ciri – ciri dari seorang negosiator adalah sebagai berikut:
a. Mampu berfikir secara cepat, tetapi mempunyai kesabaran yang tidak terbatas.
b. Dapat bersikap manis, tetapi meyakinkan.
c. Dapat mempengaruhi orang tampa menipu.
d. Dapat menimbulkan kepercayaan tanpa harus mempercayai orang lain.
e. Dapat mempsona tanpa harus terpesona.

3. Mediasi
Yang dimaksud dengan mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengkta berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersbut secara memuaskan kedua blah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator.
Tugas pokok dari mediator adalah sbagai brikut:
a. Menciptakan forum-forum, seperti mengundang rapat dan lain-lain.
b. Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi.
c. Memecahkan masalah.
d. Mengusulkan keputusan /solusi (jika belum ditmukan solusi).

4. Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang ntral dan tidak memihak yang akan berkerja dengan pihak yang brsngkta untuk membantu mnemukan solusi dalam menyelesaikan sngkta tersebut scara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ktiga yang netral tersbut disebut dengan konsiliator. Karna antara mediasi dengan konsiliasi banyak persamaannya, maka dalam praktek kedua istilah tersbut sering dicampuradukkan.
Sebenarnya yang membedakan antara mediasi dengan konsiliasi adalah adanya kewenangan dari mediasi untuk juga mengusulkan pnylsaian sengketa, hal mana, paling tidak secara teoritis, tidak dimiliki oleh seorang konsiliasi.
Namun demikian, sama sperti mediasi, dalam proses konsiliasi juga tidak mempunyai kewenangan memberikan putusan terhadap sengketa tersebut. Hal ini lah yang membedakannya dengan abritase, yang memiliki kewenangan memberikan putusan terhadap sengketa tersbut, putusan mana mengikat kedua beelah pihak yang bersengkta.
Beberapa atauran main untuk seorang konsiliator (yang juga sebenarnya juga berlaku bagi mediator) adalah sperti yang teerdapat dalam Uncitral Conciliation Rule, yaitu sebagai berikut:
a. Konsiliator membantu para pihak untuk secara indepnden.
b. Kosiliator slalu berpegang pada prinsip kadilan dan objktif, dengan mempertimbangkan factor-faktor sbagai berikut:
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Kebiasaan dalam perdagangan.
- Praktek bisnis yang telah trjadi, termasuk praktek bisnis di antara pihak itu sendiri.
c. Konsiliator dapat menentukan bagaimana pross konsiliasi yang dianggapnya layak.
d. Di setiap tingkat, konsiliator dapat mengajukan proposal penyelesaian sengketa( meskipun ini lebih merupakan tugas mediator).

5. Pencari Fakta
Pencari fakta adalah suatu proses yang dilakukan oleh seorang ataupun tim pncari fakta, baik merupakan pihak yang independen atau hanya sepihak, untuk melakukan proses pencarian fakta trhadap suatu masalah, yang akan menghasilkan suatu rekomendasi yang tidak mengikat.
Tugas dari pihak pencari fakta adalah sbagai berikut:
a. Mengumpulkan fakta.
b. Memverifikasi fakta.
c. Menginterprestasi fakta.
d. Melakukan wawancara.
e. Melakukan dengar pendapat(hearing).
f. Menarik kesimpulan tertentu.
g. Memberikan rekomendasi.
h. Mempublikasikan(biladiperlukan).

6. Minitrial
Minitrial atau pengadilan mini adalah sistem pengadilan swasta untuk menyelesaikan, memeriksa, dan memutuskan terhadap kasus –kasus prusahaan, yang dilakukan oleh orang yang disebut dengan “manajer” yang diberi wewenang untuk mnegosisasikan suatu settlement diantara para pihak yang bersengkta. Pihak manajer tersebut biasanya merupakan pensiunan dari hakim atau pengacara yang merupakan panutan dan pengayom, tetapi bukan mrupakan pengacara dari para pihak. Sesuai dengan namanya “pengadilan mini” maka prosedurnya harus sederhana, dengan ongkos yang lebih murah.
Disamping itu, serupa srupa dengan pengadilan mini, dikenal pula apa yang disbut dengan Hakim Sewaan (Rent-a-Judge), yakni seorang yang netral yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelesaikan perkara tertentu, yang hasilnya nanti diperlukan seperti putusan pngadilan itu sendiri.

7. Ombudsman
Ombudsman merupakan sorang pjabat publik yang indepnden, yang di angkat(biasanya oleh parlmen) untuk melakukan kritik, ivestigasi, dan publikasi terhadap kegiatan administrasi pemerintahan, tetapi bukan untuk membatalkan atau menyatakan batal terhadap kegiatan tersbut.

8. Penilaian Ahli
Terhadap kasus – kasus yang rumit dan memerlukan tenaga ahli untuk menlaahnya, maka dapat saja para pihak menunjuk seorang atau lebih ahli yang ilmunya relevan dengan bidang di persengketakan, dan kewenangan dari ahli tersebut hanya sampai batas membrikan pendapat saja.

9. Pengadilan Kasus Kecil( Small Claim Court)
Pengadilan kasus kcil (small claim court) merupakan model pengadilan dalam sistem peradilan biasa, tetapi dengan memakai prosedur dan sisitm pembuktian yang sederhana, pengadilan mana hanya berwenang mngadili kasus-kasus kcil dengan prosedur cepat dan tidak dibenarkan memakai pengacara.

10. Peradilan Adat
Pengadilan adat adalah badan – badan pengadilan adat yang dewasa ini hanya bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah adat saja. Contoh dari pengadolan adat adalah seperti Kerapatan Adat Nagari di Minangkabau atau Tuha Peut di Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar