Rabu, 31 Mei 2017

Jangan Gila Hormat


Setelah melewati penantian panjang, kesepakatan itu akhirnya tercapai. Pada Maret 628 M, kaum kafir Makkah mengirim Suhail bin Amr untuk menyepakati butir-butir kesepakatan dalam Perjanjian Hudaibiah. 

Rasulullah SAW langsung menyuruh Ali bin Abu Thalib untuk menuliskan setiap butir kesepakatan yang telah disetujui bersama. Ali memulai butir kesepakatan dengan Bismillahirrahmanirrahim. 

Suhail yang ditemani dua warga sesukunya, Mikraz dan Huwaithib, tiba-tiba menyela. “Tentang ar-Rahman ini, sungguh kami tidak mengenalnya,” sergahnya ketus. “Jadi, tuliskan saja Bismika Allahumma, seperti orang-orang biasa menyebut!

Terang saja Ali dan para sahabat lain protes. “Demi Allah, kami tidak akan mau menulis selain Bismillahirrahmanirrahim,” kata Ali tegas. Tetapi, Rasulullah SAW berpikir cepat, tidak tampak terpancing komentar siapa pun. “Tuliskan Bismika Allahumma,” ujar beliau lembut.

Ali tidak berani menolak meski hatinya mendebat. Rasulullah SAW kemudian mendiktekan kalimat berikutnya, “Ini adalah pernyataan kesepakatan gencatan sejata antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.

Kembali Suhail berulah menyebalkan. “Jika kami mengakuimu sebagai Rasulullah, tentu kami tidak menghalangimu mengunjungi Rumah Suci dan tidak akan memerangimu.” Belum reda kegeraman Ali dan para sahabat, dengan angkuh Suhail meneruskan kalimatnya, “Tulis saja Muhammad putra Abdullah.

Aku telah menuliskan kata Rasulullah,” kata Ali tegas. Suhail meradang. Rasulullah SAW lagi-lagi meminta Ali untuk menghapus kata Rasulullah itu. Kali ini Ali menggeleng. Hatinya perih. Tetapi, Rasulullah SAW meminta Ali menunjukkan mana di antara sederet kalimat yang berbunyi Rasulullah.

Ali menunjuk dengan jarinya. Beliau segera menghapus kata Rasulullah dan menggantinya dengan kata Putra Abdullah. Sungguh luar biasa akhlak Rasulullah SAW. Beliau benar-benar pemimpin hebat yang tidak gila hormat. Rasulullah diakui dunia sebagai pribadi paripurna di segala segi kehidupan.

Anak berbakti, pemuda tangguh, pebisnis sukses, orang tua bijak, pemimpin adil, penguasa bersahaja, pendidik sejati, orator ulung, panglima kondang, suami penyayang, dan seterusnya. Kendati demikian, beliau manusia yang sepi dari pamrih.

Sekarang, justru tidak sedikit di antara kita yang sangat gila hormat. Manusia modern begitu gemar memoles diri agar dapat merengkuh pujian dan sanjungan dari siapa saja. Memang ini tidak salah. Tetapi, jika sampai melampaui batas wajar, tentu lain ceritanya. 

Kerap kita temukan orang yang ketika berbicara selalu mengaitkan dirinya dengan nama-nama besar. Ingin menegaskan dirinya memiliki hubungan dekat dengan orang-orang hebat itu. Padahal, sebenarnya sosok-sosok markotop yang dicatutnya sama sekali tidak mengenal dirinya.

Perhatikan pula foto-foto orang yang dipampang di media jejaring sosial, semacam Facebook, Instagram, Twitter, dan semisalnya. Tidak sedikit yang begitu gemar pamer gambar-gambar dirinya bersama para tokoh. 

Seolah hendak bilang dirinya akrab dengan pribadi-pribadi ternama itu. Padahal, boleh jadi dia hanya kebetulan nimbrung dalam suatu acara dan berkesempatan berfoto ria bersama tokoh bersangkutan.

Lucunya, ada orang yang menggelari dirinya sendiri dengan gelar ustaz atau kiai. Tadinya, istilah kiai merupakan sebutan untuk sebuah benda atau hewan bertuah. 

Misalnya, tombak Kiai Plered dan kerbau Kiai Slamet dari Keraton Surakarta, gamelan Kiai Sekati dari Solo, serta bendera Kiai Tunggul Wulung, dan gajah Kiai Rebo dan Kiai Wage dari Yogyakarta.

Umumnya, orang disebut kiai karena kemurnian ibadahnya, kehalusan budinya, kemantapan ilmunya, keluhuran pribadinya, kesantunan tutur ucapannya, keikhlasan pengabdiannya, kebesaran perjuangannya, kegigihan dakwahnya, dan seterusnya. Yang menggelari demikian tentunya masyarakat.

Bila mengacu Alquran, istilah kiai barangkali sama dengan ulama (QS Fathir [35]: 28). Jika demikian, berarti gelar mulia itu sesungguhnya datang dari Allah. 

Alangkah narsis dan tidak tahu malunya jika kita menokohkan diri sendiri sebagai kiai, susuhunan, sinuwun, ki ageng, penghulu, sedangkan masyarakat sama sekali tidak menganggap demikian.

Ada yang lebih mengerikan. Seperti, orang marah-marah karena sepulang dari haji, tidak dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah. Padahal, haji adalah ibadah dalam rukun Islam, seperti shalat, zakat, puasa.

Entah sejak kapan orang beribadah haji lantas dipasang gelar Haji atau Hajjah di depan namanya. Padahal, tidak ada orang yang dipanggil Pak Shalat, Bu Zakat, Mas Puasa. 

Mengapa hanya ibadah haji yang melekat pada nama orang? Mungkinkah karena ibadah itu membutuhkan biaya banyak sehingga harus ada simbol sosial tertentu yang melekat pada nama pelakunya? Penggila hormat memang selalu ingin lekas terkenal. Tidak peduli meski harus dengan cara-cara instan. 

Karena itu, mereka umumnya membaca sedikit berbicara banyak, mengkaji sedikit berkomentar banyak, menulis sedikit mencela banyak, mengamati sedikit mengkritik banyak, memahami sedikit menyalahkan banyak, dan beribadah sedikit meminta banyak.

Ingatlah sebuah hadis hasan yang dibawakan Tirmidzi. Rasulullah bersabda, “Barang siapa merasa senang orang-orang berdiri untuk menyambutnya, hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” Sepatutnya hadis di atas kita jadikan bahan perenungan.

Oleh : M. Husaini (republika.co.id)

Senin, 29 Mei 2017

Netralitas Polisi

Netralitas Polisi dalam Politik (BAMBANG WIDODO UMAR)

Dilema Polri dalam konstelasi politik adalah menjaga "netralitas" organisasi dan anggotanya selaku "alat negara" penegak hukum, pemelihara kamtibmas, dan pelayan masyarakat. Netralitas Polri akan ternodai manakala muncul elite polisi aktif terseret dalam kancah politik praktis dengan membangun relasi untuk mencapai kepentingan partai politik tertentu.
DIDIE SW
Kekhawatiran atas dugaan keterlibatan elite polisi aktif, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kancah politik praktis adalah wajar. Masa Orde Lama, Orde Baru, juga pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mengangkat Komisaris Jenderal Chaeruddin Ismail sebagai pemangku jabatan Kapolri mendapat tekanan dari Jenderal (Pol) Suryo Bimantoro yang kemudian dijadikan landasan oleh DPR untuk menyelenggarakan sidang istimewa dan berakhir dengan melengserkan Presiden Gus Dur. Demikian pula dalam kasus VCD Banjarnegara, seorang Kapolwil berkampanye di hadapan para purnawirawan polisi agar dalam pemilu memilih calon presiden dari partai tertentu.
Tahun ini dalam pelaksanaan pilkada serentak, tentu diharapkan netralitas polisi terjaga. Hal ini mengingat dalam Pilpres 2014 ditengarai ada segelintir elite polisi aktif yang diduga membantu menyukseskan calon presiden dari partai tertentu. Memang tak mudah bagi elite polisi aktif melepaskan diri dari konstatasi politik yang bisa membius dirinya ikut serta dalam kancah politik praktis. Selain faktor pribadi, masalah regulasi dan kompetisi antarpartai politik dalam pilkada yang belum sehat juga cenderung menjadi pokok persoalan.
Kerawanan UU Kepolisian
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat (1) meskipun telah diatur secara jelas bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dalam praktik adanya terhadap dugaan keterlibatan elite polisi yang melanggar pasal ini belum pernah dilakukan pengusutan secara tuntas dan diberikan sanksi yang sesuai.
Titik rawan netralitas polisi itu terletak pada fungsi kepolisian yang dinyatakan pada Pasal 2 UU No 2/2002 sebagai salah satu "fungsi pemerintahan" negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Perumusan fungsi kepolisian ini bisa membawa ke arah penggiringan organ kepolisian menjadi agent of political stabilisation pemerintah karena posisinya di lingkungan eksekutif sehingga netralitas dalam tugasnya terganggu. Di negara-negara demokrasi, fungsi kepolisian adalah "penegak hukum" dan "netralitas" dalam menjalankan tugas menjadi tumpuan utama.
Selain itu, ditetapkannya posisi Polri di bawah Presiden pada Pasal 8 (1) dalam UU No 2/2002 tanpa "pengikat" (sanksi) yang jelas, jika organ polisi digunakan sebagai alat kepentingan politik presiden juga dapat mengganggu netralitasnya dalam menjalankan tugas. Demikian pula ketentuan Pasal 11 (1) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri lewat persetujuan DPR, bisa menjadi peluang politisasi polisi dan merangsang elite polisi jauh-jauh hari sudah mulai mendekati partai politik tertentu untuk memuluskan kariernya. Efek sampingnya adalah timbul semacam faksi-faksi atau patron-patron dalam pengembangan karier sehingga persaingan pun berlangsung tidak sehat (tidak mandiri).
Kekuasaan besar yang diamanahkan kepada Polri sebagaimana diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tanpa disertai pengawasan yang kuat dan pemberian sanksi yang tegas atas pelanggarannya berpengaruh pula terhadap netralitas kepolisian.
Kekuasaan besar polisi itu bisa merangsang individu atau golongan untuk mendekatinya sebagai upaya menjaga relasi untuk pengamanan diri (safety first). Apalagi, dalam UU No 2/2002 tidak dirumuskan secara tegas mekanisme pertanggungjawaban polisi sebagai institusi. Apakah polisi bertanggung jawab kepada Presiden, kepada elite politik di parlemen, atau kepada publik? Meskipun pada Pasal 11 Ayat (1) dinyatakan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, pasal ini tak secara tegas mengatur pertanggungjawaban institusional (Makmur Keliat, 2005).
Netralitas polisi juga dipengaruhi sistem anggaran yang diatur dalam UU No 2/2002. Dalam undang-undang itu tidak dirumuskan secara jelas (dalam satu pasal) pendanaan APBN untuk tugas-tugas kepolisian. Demikian pula tidak ada satu pun pasal yang mengatur bagi setiap anggota kepolisian berhak untuk memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan beban tugasnya dan dibiayai dari anggaran yang bersumber dari APBN. Hanya Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anggota Polri memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak, sedangkan dari mana sumbernya tidak jelas (Sri Yunanto, 2005).
Ketidakjelasan aturan itu seolah memberi peluang bagi polisi mendapatkan sumber dana yang berasal dari masyarakat (terutama pengusaha) dengan alasan karena kekurangan biaya operasional yang sering disebut dengan istilah "parman" (partisipasi teman). Adanya peluang dalam undang-undang untuk mendapatkan pendanaan dari sumber-sumber non-negara jelas merusak netralitas kepolisian. Dalam jangka panjang keamanan akan menjadi masalah yang sangat serius, yaitu warga yang memperoleh rasa aman adalah warga yang dapat membayar polisi.
Polisi bukan politisi
Kepolisian di negara demokrasi diidentifikasikan sebagai lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Dilema yang melekat pada fungsi ini adalah ciriarcanum aksi kepolisian, di mana ia bekerja pada ruang privat, tetapi menimbulkan efek pada ruang publik. Aksi kepolisian dalam mengelola kekuasaan yang diberikan sangat mungkin menghilangkan rasa aman seseorang atau sekelompok orang. Inilah yang menimbulkan kesan terhadap kepolisian sebagai "alat kekuasaan".
Antagonisme fungsi kepolisian (yudisial) dengan fungsi pemerintahan (executive) ada sejak kelahirannya. Dalam komunitas yudisial, polisi bekerja melalui orientasi moral dengan acuan kerja salah atau benar, sedangkan dalam komunitas eksekutif, pemerintah, bekerja melalui orientasi politik dengan acuan kalah menang. Kontradiksi ini melekat pada fungsi masing-masing, tetapi tidak berarti bahwa dalam praktik hal itu tidak bisa diatur. Untuk mengatasi hal itu bisa dilakukan dengan membangun relasi-relasi antarwarga dalam community policing, misalnya. Negara memiliki hak untuk mengintervensi individu demi stabilitas dan harmoni bagi seluruh warganya. Menurut pandangan ini, demi tercapainya rasa aman, masyarakat bersedia menukar hak asasinya melalui proteksi dari negara. Dengan catatan negara (cq pemerintah) bertindak adil dan menindak tegas aparatnya yang melanggar hak asasi manusia.
Kesulitan penerapan aksi kepolisian ini terkait bagaimana mendeteksi gangguan secepat mungkin pada ruang publik, sementara tindakannya terarah pada individu yang berarti ikut campur ke dalam ruang privat. Dalam rangka deteksi dini, kebutuhan informasi dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat pun ditembus lewat aksi di luar kontrol publik. Di sini ada nuansa tersembunyi, di mana aksi kepolisian melampaui batas-batas hak asasi manusia. Aksi ini jelas bertentangan dengan ketentuan penegakan hukum.
Seidman (1971) menjelaskan bahwa meskipun penegakan hukum dan ketertiban masyarakat bersifat normatif, kewenangan polisi untuk kepentingan itu bersifat politis. Dalam hal ini penegakan hukum dan ketertiban masyarakat mendapat prioritas menjadi hak kolektif seperti national self determination, sama halnya dengan hak asasi manusia yang bersifat universal karena mengacu pada hak-hak yang mewakili seluruh umat manusia. Untuk memilah tindakan polisi yang bersifat normatif dengan tindakan yang bersifat politis diperlukan lembaga kontrol yang independen dan kuat.
Di sinilah kontrol terhadap polisi itu dikembalikan kepada civil liberty, seperti hak milik privat. Setiap intervensi polisi terhadap warga masyarakat (sipil) dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat sebenarnya merupakan campur tangan ke wilayah privat. Karena itu, polisi harus menjadi "cermin" dari kepentingan masyarakat sipil (civil society), bukan kepentingan elite politik meskipun organ kepolisian ciptaan politik sebagai the condition of impossible dari aplikasi legislasi equality dan individual autonomy.
Titik rawan aturan-aturan di dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kaitan dengan netralitas polisi terletak pada perumusan yang bersifat vertikalistis dalam fungsi, tugas, peranan, kewenangan, dan pengawasannya. Dalam negara demokrasi, lembaga kepolisian tidaklah berdiri sendiri dalam membangun moral kolektif. Banyak lembaga lain (formal dan nonformal) terlibat di dalamnya.
Peran masyarakat sipil, seperti lembaga masyarakat adat, perlu didudukkan dalam undang-undang, apalagi pluralisme hukum merupakan suatu keniscayaan di alam Indonesia. Oleh karena itu, untuk menuju ke arah negara demokrasi, perubahan undang-undang kepolisian perlu dilakukan dengan tidak bersifat vertikalistis dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Selain itu, harus dihindari hegemoni kepolisian atas kelembagaan lain yang tersusun secara terselubung dalam teks-teks untuk kepentingan parsial dengan alasan demi kepentingan umum.
Perkembangan Polri setelah 69 tahun sejak kelahirannya yang diharapkan menunjukkan peningkatan secara signifikan sebagai sosok polisi yang netral dalam menjalankan tugas, tampak belum sepenuhnya tercapai. Endapan citranya yang diidentifikasikan sebagai alat kekuasaan masih kental. Seiring hal itu reformasi Polri yang telah berjalan 15 tahun juga belum berpengaruh terhadap netralitas polisi. Pertanyaannya, mungkinkah membangun netralitas Polri tanpa kebijakan politik untuk melakukan perubahan secara mendasar?
 BAMBANG WIDODO UMAR
GURU BESAR SOSIOLOGI HUKUM FISIP UI; PENGAMAT KEPOLISIAN
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2015, di halaman 6 dengan judul "Netralitas Polisi dalam Politik".

Kamis, 25 Mei 2017

RIBA, DOSA BESAR YANG MENGHANCURKAN

RIBA, DOSA BESAR YANG MENGHANCURKAN

Oleh

Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma’ Ulama, berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allâh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Para Ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi”. [al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391]
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.” [Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391]
MAKNA DAN MACAM-MACAM RIBA
Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan.
al-Hanafiyyah menyatakan riba adalah kelebihan yang tidak ada penggantinya (imbalannya) menurut standar syar’i, yang disyaratkan untuk salah satu dari dua orang yang melakukan akad penukaran (harta). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50]
Syâfi’iyyah menyatakan riba adalah akad untuk mendapatkan ganti tertentu yang tidak diketahui persamaannya menurut standar syar’i (agama Islam) pada waktu perjanjian, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar, atau salah satunya. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50]
Hanabilah menyatakan riba adalah perbedaan kelebihan di dalam perkara-perkara, mengakhirkan di dalam perkara-perkara, pada perkara-perkara khusus yang yang ada keterangan larangan riba dari syara’ (agama Islam), dengan nash (keterangan tegas) di dalam sebagiannya, dan qiyas pada yang lainnya. [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50]
Definisi riba ini akan lebih jelas jika kita mengetahui macam-macam riba, sebagai berikut:
1. Riba an-Nasî’ah (Riba Karena Mengakhirkan Tempo)
Yaitu: tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tempo yang diundurkan. Dinamakan riba an-nasî’ah (mengakhirkan), karena tambahan ini sebagai imbalan dari tempo hutang yang diundurkan. Hutang tersebut bisa karena penjualan barang atau hutang (uang).
Riba ini juga disebut riba al-Qur’an, karena diharamkan di dalam Al-Qur’an. Allâh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2: 278-279]
Ayat ini merupakan nash yang tegas bahwa yang menjadi hak orang yang berpiutang adalah pokok hartanya saja, tanpa tambahan. Dan tambahan dari pokok harta itu disebut riba. [Lihat Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, 4/6, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam]
Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan. Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bâri pada syarh hadits no: 3814]
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan larangan ini dalam khutbah wada’ dan hadits-hadits lainnya. Sehingga kaum Muslimin bersepakat tentang keharaman riba an-nasîah ini.
Riba ini juga disebut riba al-jahiliyyah, karena riba ini yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Riba ini juga disebut riba jali (nyata) sebagaimana dikatakan oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab I’lâmul Muwaqqi’in, 2/154. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/57]
Riba ini juga disebut dengan riba dain/duyun (riba pada hutang), karena terjadi pada hutang piutang.
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang riba yang tidak diragukan (keharamannya-pen), dia menjawab, “Riba itu adalah seseorang memiliki piutang, lalu dia berkata kepada orang yang berhutang, “Engkau bayar (sekarang) atau (pembayarannya ditunda tapi dengan) memberi tambahan (riba)?” Jika dia tidak membayar, maka orang yang berhutang memberikan tambahan harta (saat pembayaran), dan pemilik piutang memberikan tambahan tempo. [I’lâmul Muwaqqi’in]
Imam Ibnul ‘Arabi al-Mâliki rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam hutang seperti di atas-pen). [Ahkâmul Qur’an, 1/241, karya Ibnul ‘Arabi]
Dengan penjelasan di atas kita mengetahui bahwa riba jahiliyyah yang dilarang dengan keras oleh Allâh dan RasulNya adalah tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tambahan tempo yang diberikan, sementara tambahan tempo itu sendiri disebabkan ketidakmampuannya membayar hutang pada waktunya. Jika demikian, maka tambahan uang yang disyaratkan sejak awal terjadinya akad hutang-piutang, walaupun tidak jatuh tempo, yang dilakukan oleh bank, BMT, koperasi, dan lainnya, di zaman ini, adalah riba yang lebih buruk dari riba jahiliyyah, walaupun mereka menyebut dengan istilah bunga.
2. Riba al-Fadhl (Riba Karena Kelebihan).
Yaitu riba dengan sebab adanya kelebihan pada barang-barang riba yang sejenis, saat ditukarkan.
Riba ini juga disebut riba an-naqd (kontan) sebagai kebalikan dari riba an-nasî’ah. Juga dinamakan riba khafi (samar) sebagai kebalikan riba jali (nyata). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/58]
Barang-barang riba ada enam menurut nash hadits, seperti di bawah ini:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa’id al-Khudri Rahiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah hukumnya sama.” [HR. Muslim, no. 4148]
BAHAYA RIBA DI DUNIA
Berbagai bahaya riba mengancam para pelakunya di dunia sebelum di akhirat, antara lain:
1. Laknat Bagi Pelaku Riba.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau n bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim, no. 4177]
2. Perang Dari Allâh Azza Wa Jalla Dan RasulNya.
Barangsiapa nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allâh dan RasulNya. Siapa yang akan menang melawan Allâh? Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al-Baqarah/2: 278-279]
BAHAYA RIBA DI AKHIRAT
Selain bahaya di dunia, maka riba juga mengakibatkan bahaya mengerikan di akhirat, antara lain:
1. Bangkit Dari Kubur Dirasuki Setan.
Ini telah diberitakan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân dan dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”
Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata: RasûlullâhShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba. Barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (ayat yang artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, no. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, no. 1862]
2. Akan Berenang Di Sungai Darah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri. Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”. [HR. al-Bukhâri]
3. Nekat Melakukan Riba Padahal Sudah Sampai Lrangan, Diancam Dengan Neraka.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:275]
Inilah berbagai ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Alangkah baiknya mereka bertaubat sebelum terlambat. Sesungguhnya nikmat maksiat hanya sesaat, namun akan membawa celaka di dunia dan di akhirat. Hanya Allâh Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sabtu, 13 Mei 2017

Makna KAFIR

Makna kata Kafir (Kutipan)



            Kāfir (bahasa Arab: كافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang menutupi,  menyembunyikan sesuatu, atau menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih atau mengingkari kebenaran.

            Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya disebut sebanyak 525 kali. Kata kafir digunakan dalam al-quran berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan,  seperti :
1)      Mengingkari nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS.16:55, QS. 30:34)
2)      Lari dari tanggung jawab (QS.14:22)
3)      Menolak hukum Allah (QS. 5;44)
4)      Meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44)

            Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur). Namun yang paling dominan, kata kafir digunakan dalam al-Quran adalah kata kafir yang mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt dan Rasul-RasulNya, khususnya nabi Muhammad dan ajaran-ajaran yang dibawanya.

            Secara istilah, kafir adalah orang yang menentang, menolak, kebenaran dari Allah Swt yang di sampaikan oleh RasulNya. atau secara singkat kafir adalah kebalikan dari iman. Dilihat dari istilah, bisa dikatakan bahwa kafir sama dengan non muslim. Yaitu orang yang tidak mengimani Allah dan rasul-rasul-Nya serta ajarannya.

Ditinjau dari segi bahasa, kata kafir tidak selamanya berarti non muslim, karena ada penggunaan kata kafir atau pecahan dari kata kafir seperti kufur, yang bermakna inkar saja, tidak sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman. Contohnya kufur nikmat, yaitu orang yang tidak pandai/mensyukuri nikmat Tuhan, atau dalam istilah lain disebut sebagai kufrun duna kufrin (kekufuran yang tidak sampai membawa pelakunya kafir/keluar dari islam).

Etimologi

Kāfir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup. Pada zaman sebelum Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, menutup/mengubur dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dalam bahasa Islam, kāfir sebuah kata yang digunakan untuk seseorang yang menolak atau tidak memeluk agama Islam. Jadi menurut syariat Islam, manusia kāfir terdiri dari beberapa makna, yaitu :
·         Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat.
·         Orang Islam yang tidak mau shalat.
·         Orang Islam yang tidak mau puasa.
·         Orang Islam yang tidak mau berzakat.

Kata kāfir dalam Al-Qur'an


Di dalam Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda, diantaranya  :

·         Kufur at-tauhid (Menolak tauhid) :
Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu. Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)

·         Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat) :
Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepada Tuhan. Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah : 152)

·         Kufur at-tabarri (melepaskan diri)  :
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)..." (Al-Mumtahanahayat 4)

·         Kufur al-juhud  :
Mengingkari sesuatu maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)

·         Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)  :
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar). (Al-Hadid 20)

Jenis-jenis kafir 

            Merujuk kepada makna bahasa dan beragam makna kafir dalam ayat al-Quran, Kafir terbagi menjadi beberapa golongan, diantaranya adalah  :

1)      Kafir harbi, yaitu kafir yang memerangi dan diperangi, yang memusuhi Islam. Mereka senantiasa ingin memecah belah orang-orang mukmin dan bekerja sama dengan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu (QS. 9:107)

2)      Kafir ’Inad, yaitu kafir yang mengenal Tuhan dengan hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai suatu keyakinan karena ada rasa permusuhan, dengki dan semacamnya. Dalam al-Quran mereka digambarkan seperti orang-orang yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah, mendurhakai rasul-rasul Allah Swt, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang menentang kebenaran (QS.11:59).

3)      Kafir inkar, yaitu yang mengingkari Tuhan secar lahir dan batin, Rasul-rasulNya serta ajarannya yang dibawanya, dan hari kemudian. Mereka menolak hal-hal yang bersifat ghaib dan mengingkari eksistensi Tuhan sebagi pencipta, pemelihara dan pengatur alam ini. Mereka seperti penganut ateisme. (QS. 2:212) (QS. 16:107).

4)      Kafir kitabi. Kafir kitabi ini mempunyai ciri khas tersendiri di banding dengan kafir-kafir yang lain, karena kafir kitabi ini meyakini beberapa kepercayaan pokok yang dianut Islam. Akan tetapi kepercayaan mereka tidak utuh, cacat dan parsial. Mereka membuat diskriminasi terhadap rasul-rasul Allah dan kitab-kitab suciNya, terutama terhadap Nabi Muhammad dan Al-Quran. Dalam al-Quran mereka disebut sebagai ahlul kitab, Mereka adalah orang yahudi dan nasrani.

5)      Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah/upeti

6)      Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.

7)      Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.

            Dilihat dari macam-macam kafir di atas dan masih ada lagi beberapa istilah kafir, maka kata kafir adalah istilah yang sangat umum, istilah bagi orang yang mengingkari Allah dan RasulNya serta ajaran yang dibawanya, mereka bisa dari kalangan yahudi, nasrani, ateis, majusi, hindu, budha, konghuju dan yang lainya, yang tidak mengimani Allah dan Rasul-rasulnya serta ajarannya. Mereka semua adalah non muslim.

            Sebenarnya jika mereka memahami arti dan konsekuensi dari kata non muslim, sama saja mereka mendengar kata kafir secara istilah. Hanya mungkin kedengarannya lebih halus, ketimbang disebut sebagai kafir.

Orang-orang kafir berakhlak mulia ?

            Bisa saja orang-orang kafir berakhlak baik, seperti jujur, tidak korupsi, tidak berzina, berbuat baik dengan tetangga, menyantuni orang miskin, dll. Namun akhlak baik itu tidak cukup untuk menghapuskan status dia dari katagori orang kafir, manakala mereka tetap ingkar kepada Allah, atau ingkar kepada rasul-rasulnya termasuk Nabi Muhammad dan ajarannya.

            Dalam al-Quran surat almaidah ayat 5: dihalalkan bagi kalian.....perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya dari ahli kitab (yahudi / nasrani). Artinya ada dari kalangan mereka yang secara manusiawi melakukan akhlak atau perilaku yang baik.

            Dalam kehidupan sehari-hari, tidak seharusnya seorang muslim memanggil orang kafir dengan sebutan kafir (wahai orang kafir), meskipun seorang muslim wajib yakin bahwa orang selain islam adalah kafir karena al-Quran telah jelas menyatakan hal itu.

            Rasulullah Saw dalam berinteraksi dengan orang-orang yahudi, atau orang musyrik, kafir quraisy, yang mana mereka adalah golongan orang-orang kafir, Rasulullah tidak memanggil dengan sebutan ”ya kafir”. Tapi beliau menyebut misalnya orang yahudi, nasrani, qurays, bahkan ketika mengirim surat ke raja romawi menggunakan kata-kata ”ya adhimu rum”.

            Jadi yang perlu di fahamkan adalah definisi kafir, katagori kafir dalam Islam, dan ketika penyebutan kata-kata kafir, tidak selamanya mempunyai konotasi beraklak buruk, jahat, dan sifat-sifat kotor lainnya. dan tidak juga pelecehan nilai-nilai kemanusiaan, karena semua manusia adalah ciptaan Allah. dan dari segi humanity semua manusia adalah saudara.  Akan tetapi penyebutan kata kafir lebih kepada masalah keimanan, dimana mereka tidak mau mengimani Allah Swt sebagai Tuhan, dan Muhammad Saw sebagai RasulNya serta mengingkari ajaran-ajarannya. Dan kafir secara istilah sama saja dengan makna non muslim, artinya jika mereka rela dipanggil non muslim, sebenarnya tanpa disadari mereka rela dipanggil kafir dari perspektif islam.

Macam-Macam Kekafiran

               Hadis Jibril yang populer menyebutkan, agama terdiri dari tiga tingkatan,  yaitu Islam, Iman, dan Ihsan. Ihsan mencakup Islam dan Iman. Sedang Iman  mencakup Islam, dan Islam sendiri menuntut dasar keimanan.

               Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa dasar agama adalah pelaksanaan Islam  secara global dan menyatakan kepercayaan terhadap semua berita yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw berdasarkan keyakinan. Orang yang melaksanakan dasar ini, sebagai langkah awal, ia telah dinyatakan Islam. Jika kemudian diikuti  dengan melaksanakan perintah-perintah agama dan meninggalkan  larangan-larangannya, serta tidak melakukan pelanggaran yang berarti, maka  keislamannya meningkat dan dapat berlanjut pada kesempurnaannya dengan  merealisasikan iman dan ihsannya.

               Pengakuan ini adalah dasar agama. Ketika iman terdiri dari pokok-pokok (ushul) dan cabang-cabang (furu'), yaitu melakukan kewajiban-kewajiban dan kebaikan-kebaikan serta meninggalkan larangan-larangan, maka cabang-cabang  ini tidak berarti apa-apa kecuali jika dasarnya telah terlaksana. Maka orang  yang berpaling dari dasar ini, pada kenyataannya ia adalah kafir, meskipun ia  melaksanakan cabang-cabang iman.

               Demikian juga kekafiran, ia terdiri dari pokok-pokoknya dan bagian-bagiannya.  Maka orang yang terjerumus ke dalam pokok kekafiran, yaitu yang bertentangan  dengan pokok iman dan hakikatnya, maka tidak diragukan lagi bahwa ia adalah  kafir. Adapun orang yang terjerumus ke dalam bagian-bagian tertentu dari kekafiran yang tidak bertentangan dengan pokok-pokok keimanan dan hakikatnya, sedangkan ia memiliki pokok keimanan yang menetapkan keislamannya, maka ia  tidak dapat diklaim sebagai kafir.

               Akan tetapi, tindakannya yang melakukan bagian-bagian dari kekafiran memberikan pengaruh pada cabang-cabang keimanan, dari segi derajat  keimanannya, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama salaf ketika mereka  ditanya mengenai sabda Rasul saw, "Tidak ada seseorang yang berzina ketika  dia dalam keadaan mukmin" mereka mengatakan bahwa inilah Islam yang meliputi  cakupan yang luas, sedangkan iman meliputi cakupan kecil dalam lingkup yang  besar. Maka, ketika seseorang berzina atau mencuri, ia keluar dari lingkaran  iman masuk ke lingkaran Islam, tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam  kecuali jika ia mengingkari Allah SWT.

               Oleh karena itu, hilangnya keislaman seseorang mengharuskan hilangnya keimanan darinya, berbeda dengan hilangnya keimanan seseorang tidak  mengharuskan hilangnya keislaman darinya.

               Jadi, pokok iman berhadapan dengan pokok kufur. Tingkatan keimanan dan cabang-cabangnya berhadapan dengan tingkatan kekafiran dan bagian-bagiannya. Masing-masing dari keduanya saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, ada  dan tidak adanya.

               Dari keterkaitan yang terdapat pada nama-nama dan hukum-hukum ini, jelaslah bagi Anda maksud para ulama mengenai pembagian kafir menjadi bermacam-macam, dan ketahuilah bahwa hal ini merupakan penjelasan yang menyatakan bahwa tidak selayaknya seseorang menuduh orang atau perbuatan tertentu sebagai kekafiran. Maksudnya adalah kekafiran yang bertentangan dengan pokok iman yang mengeluarkan seseorang dari Islam, tetapi kadang-kadang juga dimaksudkan  selain itu, yaitu apa yang sering disebut dengan kufur kecil yang menurunkan  iman seseorang tetapi tidak menghilangkan keislamannya, sedangkan  keislamannya tersebut hanya akan hilang apabila ia mengingkari atau kafir  kepada Allah SWT.

Pangkal Macam-Macam Kekafiran

               Sebagaimana disebutkan bahwa dilihat dari segi berlawanannya dengan pokok keimanan, kekafiran terdiri dari beberapa macam. Berdasarkan hal ini  kekafiran dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

Pertama
Sesuatu yang bertentangan dengan agama, yaitu mengeluarkan seseorang  dari Islam dan menjadi kafir dan diakhirat ia kekal di dalam neraka.

               Para ulama menyebutkan kekafiran ini dengan kufur besar (al-kufru al-akbar), yaitu kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam dan menggugurkan keimanannya. Kekafiran ini adalah kufur yang tidak memberikan kesempatan menyandang iman bagi orang yang masuk ke dalamnya, dan itu terjadi dengan perkataan atau perbuatan yang menunjukkan kekafiran tersebut dengan  dilakukannya unsur-unsur kekafiran tersebut.

               Oleh karena itu, ungkapan bahwa kekafiran yang berdasarkan keyakinan adalah  kekafiran yang besar (al-kufru al-akbar) dan ia berhadapan dengan kafir perbuatan yang merupakan kufur kecil adalah ungkapan yang salah. Akan tetapi,  kufur perbuatan kadang-kadang merupakan kufur akbar (kufur besar).

               Ibnu Qayyim ra berkata, "Sebagaimana kekafiran terjadi dengan perkataan, dan  itu merupakan bagian dari kekafiran, demikian pula kekufuran terjadi sebab melakukan sebagian perbuatan kafir seperti menyembah patung dan menghina  mushhaf."

Kedua
Tindakan yang tidak bertentangan dengan pokok keimanan, tetapi  perbuatan tersebut berkaiatan dengan cabang-cabang iman, tingkatannya, dan  hal-hal yang dapat menyempurnakannya, sehingga tidak mengeluarkan seseorang  dari lingkaran agama Islam. Sebab, pokok iman masih melekat pada dirinya,  selama tidak ada penentangnya, baik dari perkataan maupun perbuatan.

               Pada  kekafiran semacam ini, yang hilang adalah kesempurnaan iman dan derajat yang
dapat meningkatkan pokok iman dan tingkatan keislamannya, bukan semata-mata  iman.

               Kekafiran ini yang disebut dengan 'al-kufru al-ashghar' (kufur kecil) adalah selain dari kufur besar. Untuk menyebut hal ini, para ulama mempunyai istilah  khusus seperti sebutan 'kufrun duuna kufrin' (kekafiran di bawah kekafiran),  kezaliman di bawah kezaliman dan kefasikan di bawah kefasikan.

Al-Kufru al-Akbar (Kafir Besar)
Al-Kufru al-akbar (kafir besar) adalah sesuatu yang bertentangan dengan pokok  iman dan hakikatnya, yang menjadikan seseorang kekal di dalam neraka dan  mengeluarkan seseorang dari Islam.

               Al-Kufru al-akbar terbagi menjadi beberapa macam. Para ulama menyebutkan beberapa hal, di antaranya Ibnu Qayyim, dia berkata: "Kufur akbar terdiri  dari lima macam, yaitu :
1.      Kafir karena dusta
2.      Kufur karena takabbur dan enggan  percaya
3.      Kufur karena berpaling
4.      Kufur karena ragu
5.      Kufur karena nifaq  (munafiq)."

Dalil-dalil kekafiran tersebut :

Pertama
Kufur karena dusta, Allah berfirman yang artinya, "Maka siapakah yang  lebih dzalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan  mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya. Bukankah di neraka Jahannam  tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir?" (Az-Zumar: 32)

Kedua
Kufur karena takabbur dan enggan percaya, Allah berfirman, "Dan  (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, 'sujudlah kamu kepada  Adam', maka sujudlah mereka kecuali iblis, ia enggan dan takabbur dan adalah  dia termasuk golongan orang-orang yang kafir?" (Al-Baqarah: 34)

Ketiga
Kufur karena berpaling, Allah berfirman, "Kami tiada menciptakan  langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan  (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang  kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka." (Al-Ahqaaf: 3)

Keempat
Kufur karena ragu, Allah berfirman, "Dan dia mempunyai kekayaan  besar, maka ia berkata dengan kawannya (yang mukmin) ketika ia bercakap-cakap  dengan dia, 'Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku  lebih kuat', Dan ia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya  sendirinya, ia berkata, 'Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya,  dan aku tidak mengira bahwa hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya  aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang  lebih baik  kepadanya, sedang ia bercakap-cakap dengannya, 'Apakah kamu kufur kepada  (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu  Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna'." (Al-Kahfi: 34-37)

Kelima
Kufur karena nifaq, Allah berfirman, "Yang demikian itu adalah karena  bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu  hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti." (Al-Munafiquun: 3)

               Syekh Ibnu Taimiyah membagi kufur menjadi dua macam, yaitu kafir zahir dan kafir nifaq (kafir yang terang-terangan dan kafir yang disembunyikan). Syekh Muhammad Shiddiq Khan juga membagi kafir menjadi dua macam, yaitu kafir
sharih (jelas) dan kafir ta'wil.

               Namun demikian, pendapat Muhammad Hasan khan memerlukan penjelasan lebih  lanjut, yaitu tentang bentuk kafir yang kedua, yaitu kafir ta'wil. Jika yang  ia maksudkan adalah kafir kecil (ashghar), maka ia tidak termasuk ke dalam  macam-macam kekafiran dalam pembahasan ini (kafir besar). Hal ini, karena  seseorang yang melakukan kafir yang besar kadang-kadang berdasarkan  penafsiran (ta'wil) yang ia lakukan, dan ia dapat diampuni karena beberapa  alasan seperti penafsiran itu sendiri.

               Pembagian kafir besar (akbar) yang dilakukan para ulama tidak terlepas dari pembagian istilah yang memerlukan banyak pertimbangan, yang terpenting adalah pertimbangan ilmiyah dengan meneliti nash-nash dan ijtihad berdasarkan  nash-nash tersebut.

               Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada manusia supaya mereka  mempelajarinya dan tidak terjerumus ke dalam kekafiran itu, sebagai upaya menghalau keragu raguan atau kesamaran-kesamaran yang timbul dalam benak manusia, seperti mereka yang berkeyakinan bahwa kafir hanya ada satu macam  yaitu ingkar kepada Allah Sang Pencipta atau keyakinan adanya sekutu bagi  Allah, dan selain itu tidak berpengaruh kepada keimanan selama pernyataan  tauhid (dua syahadat) telah diucapkan dengan jelas.

               Jika kita mau melihat hakikat kafir yang merupakan lawan dari iman dari setiap aspeknya, di mana orang yang melakukannya berdasarkan pengetahuan dan  dengan sengaja menjadi kafir dan keluar dari agama Islam di dunia, sedang di  akhirat ia kekal di dalam neraka, maka jika kita ingin mengetahui hakikat  kekafiran dari aspek ini, kita dapat mengembalikan semua pembagian kekafiran  pada tiga pokok yang menghimpun macam-macam kekafiran besar tersebut.

               Dapat dilihat dari segi kekafiran yang menghilangkan pokok keimanan,  yaitu penyimpangan dengan perkataan hati yang merupakan perwujudan ilmu dan kepercayaan, dan perbuatan hati yang merupakan ketaatan atas keislamannya.  Hal itu dikarenakan iman adalah perkataan dan perbuatan, dan keduanya adalah  fondasi yang asasi. Jika salah satunya menyimpang, yang lainnya tidak  diperhitungkan. Hal yang dapat menghilangkan pokok iman ini adalah jika  berpaling dari pelaksanaan secara terperinci dalam melakukan perintah atau  meninggalkan larangan, dan kekafiran itu terjadi dengan menolak perintah dan  mengingkarinya.

               Pokok iman kadang-kadang ditetapkan jika terdapat pernyataan dan pelaksanaan  secara global, bahkan kadang-kadang ditetapkan pula dengan cara yang lebih  tinggi derajatnya, yaitu dengan pelaksanaan secara terperinci. Akan tetapi, kadang-kadang terjadi kekurangan yang juga dapat mengurangi keimanan.

Sumber: Al-Jahlu bi Masaailil I'tiqaad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir  bin Ahmad Ma'as