Jumat, 12 Desember 2014

Pengertian, Jenis, dan Manfaat Zakat

Pengertian Zakat

Merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Zakat secara harfiah berarti “tumbuh dan bertambah”. Dapat pula dimaknai berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 56:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (٥٦)

Artinya : dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.

Pada ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini sebagaimana firman-Nya :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)

Artinya : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).

Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :

IslamMemiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)

Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :

Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.Muallaf, adalahOrang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

Zakat  Tanaman ( Tsimar )

Zakat tanaman (tsimar) adalah zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikenakan atas makanan pokok. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung kurma, angur, kismis dan sebagainya.

Zakat Perhiasan

Sesuai ijma’ ulama tentang wajibnya zakat bagi emas dan perak (uang kontan) yang diambil dari hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian pinggul, dan punggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut” (HR Muslim)

Zakat Perdagangan

Semua bentuk perdagangan tanpa kecuali dalam arti yang seluas-luasnya

Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati.

Dari Abu Darr ra, Rasulallah saw bersabda: ”Dalam unta ada zakatnya, dalam sapi ada zakatnya dan dalam gandum ada zakatnya” (HR Bukhari)

Zakat Tambang dan Rikaz ( Harta Terpendam )

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.

Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 267

Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)

Zakat Binatang Ternak

Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :

Islam,Merdeka,100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)Digembalakan dirumput tanpa beli.

Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

Manfaat Zakat

Manfaat pemberian zakat antara lain :

Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

Demikian Artikel mengenai Pengertian, Jenis, dan Manfaat Zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar