Di zaman sekarang, tidak sedikit wanita muslimah yang memanjangkan kuku. Sebagian beralasan, karena kuku yang panjang menambah kecantikan. Bagaimana sebenarnya hukum memanjangkan kuku?
Perlu dipahami bahwa memotong kuku adalah salah satu dari lima fitrah yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ditegaskan melalui lisan RasulNya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yakni khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Memanjangkan kuku merupakan tindakan menentang fitrah dan sunnah Nabi ini. Memanjangkan kuku juga membuat kuku lebih mudah kotor dan kulit di bawah kuku lebih sulit dibersihkan saat wudhu atau mandi junub. Padahal, Islam sangat mencintai kebersihan.
Kalaupun ada wanita muslimah yang terlihat kukunya yang panjang selalu tampak bersih, itu karena ia selalu membersihkannya. Yang tentu saja, membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih. Menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang dilarang dalam Islam.
Para ulama’ umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Sebagian lagi berpendapat, jika telah lebih dari 40 hari, memanjangkan kuku tergolong haram.
Anas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan, Rasulullah telah membatasi waktu bagi umat Islam selama 40 hari untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
”Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.”
Wallahu a’lam bish shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar