Selasa, 30 Oktober 2018

Implementasi Tribrata

Berikut pemahaman tentang Tribrata sebagai Pedoman Hidup Polri :
1. Pengertian Tri Brata, Tri Brata berasal dari Bahasa Sansekerta  yang  berarti; tri = tiga, dan brata= kaul (nadar).  Kaul atau nadar adalah pernyataan seseorang/kelompok atas dasar kemurnian/ keikhlasan hati sanubarinya, (jadi  tidak dipakai oleh pihak manapun juga). Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.
2. Sejarah singkat Tri Brata, Tri Brata pada awalnya berlaku hanya untuk mahasiswa PTIK, namun dalam perkembangan sejarah Polri selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1955 pada Upacara Hari Bhayangkara IX di lapangan Banteng Jakarta  Tri  Brata diikrarkan oleh kepala kepolosian Negara (KKN) Jenderal Polisi R. SAID SOEKANTO  TJOKRO DIATMODJO dan resmi menjadi pedoman hidup Polri. Sebelumnya Tri Brata merupakan kaul dari Doktoral PTIK yang pertama kali diucapkan oleh perwakilan doktoral PTIK Angkatan II,  yaitu Komisaris Polisi Drs. Soeparno Soeriya Atmadja (Mayjen Polisi Purn) pada tanggal  8 Mei  1954.
Konsep Tri Brata disusun oleh Prof. Joko Soetono, SH., guru besar PTIK, dimaksudkan untuk kaul para doktoral PTIK, namun diangkat menjadi pedoman hidup Polri. Sebagai pedoman hidup Tri Brata diisi azas yang perlu penjabarannya lebih konkrit lagi untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu dalam rapat Kepala Polisi Komisariat seluruh Indonesia, pada 5 – 7 Mei 1958 diterbitkan 15 butir pedoman penjabarannya.
Adapun isi Tri Brata  adalah  sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (abdi utama daripada nusa dan bangsa);
2) Nagara Janottama (warga negara tauladan daripada negara);
3) Jana Anusasana Dharma (wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat)
Sebagai pedoman diharapkan bahwa makna yang terkandung di dalamnya dapat langsung dilaksanakan oleh segenap anggota Polri, namun salah satu kendala yang dihadapi justru pada pemahaman bahasa serta rumusan Tri Brata yang syarat dengan filsafat. Kemampuan anggota Pori terutama pada tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya filsafat ternyata sulit dan oleh karenanya diperlukan rumusan dalam Bahasa Indonesia yang lebih sederhana dan mudah dimengerti.
  1. Pemaknaan Baru Tri Brata
1)  Dasar
a) Undang-undang no  2 tahun 2002 tentang  Kepolisian  Negara Republik Indonesia  (pasal  34)
b) Surat keputusan Kapolri No.Pol :  Skep/17/VI/2002, tanggal  24 Juni 2002,  tentang pengesahan Pemaknaan baru  Tri Brata
c) Surat Perintah kapolri No.Pol.: sprin/829/IV/2002, tentang Sosialisasi pemaknaan baru Tri Brata
2)  Sebagaimana  kita  ketahui  bahwa  isltilah  “Tribrata”  pada  Tri  Brata lama  merupakan dua kata  yang ditulis secara terpisah dan diambil dari bahasa  Sansekerta,  Tri  yang berarti tiga dan brata atau  wrata yang jalan  atau kaul.
Dalam  rumusan  Tribrata   yang baru:
a) “Tribrata” ditulis sebagai satu kata yang tidak terpisah
b) Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia, kata “Tribrata” telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi satu kata, yang artinya Tiga Azas kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilambangkan dengan bintang.
3)  Adapun bunyi  dari  pemaknaan  “Tribrata” yang  baru  adalah  sebagai berikut:  “TRIBRATA” KAMI POLISI  INDONESIA
SATU : BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DUA : MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM  MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TIGA : SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
4)  Rumusan Tribrata baru seluruhnya telah menggunakan bahasa Indonesia, demikian pula hakekat makna yang  menggambarkan dimensi hubungan Polri yang semula  hanya tiga, kini diatambah dimensi hubungan dengan Tuhan sehingga menjadi empat, yaitu  :
a) Dimensi hubungan dengan Tuhan
b) Dimensi hubungan dengan Nusa  dan Bangsa
c) Dimensi hubungan dengan Negara
d) Dimensi hubungan dengan  masyarakat
  1. Pemaknaan Tribrata
KAMI POLISI  INDONESIA”,  Mengandung  makna:
(1)  Menunjuk kepada Polisi  sebagai lembaga  maupun  sebagai individu anggota Polri
(2)  Merupakan  pernyataan  ikatan  jiwa  korps  yang  kuat  antar sesama  anggota Polri
(3)  Merupakan pernyataan netralitas  Polri  baik institusi  maupun pribadi, sepanjang hanyat
(4)  Menegaskan  sikap politik Polri, bahwa ketika  Negara Kesatuan Republik Indonesia “bubar”  polisi tetap utuh di bawah Panji Tribrata,  membela Indonesia seperti dimaksud  para  pemuda pada  tahun 1928
(5)  Menegaskan  bahwa  Polisi  telah  berperan  sebagai  pejuang kemerdekaan bersama rakyat, dan  pada awal  berdirinya Repulik  Indonesia sebagai satu-satunya pasukan  bersenjata pada  saat  itu  memproklamirkan  diri  sebagai Polisi  Indonesia
  1. BRATA pertama: “KAMI  POLISI  INDONESIA  BERBHAKTI KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA  DENGAN  PENUH KETAQWAAAN TERHADAP TUHAN YANG  MAHA  ESA”, mengandung makna:
(1)  Pernyataan setiap individu  Polri sebagai  insan hamba Tuhan
(2)  Pernyataan  Nasionalisme, kebangsan, sepanjang hanyat  ke-Indonesiaan
(3)  Mengadung  nilai-nilai kerokhanan yaitu   Satu  Nusa,  Satu Bangsa, Satu Bahasa, sebagi perekat bangsa  yang harus dibela dan  dipertahankan
(4)  Nusa dan Bangsa  adalah  Indonesia  yang  dinyatakan  Politis pada  tanggal 28  Oktober 1928
(5)  Polisi bukan  alat politik/  alat kekuasaan
  1. c) BRATA kedua: “KAMI POLISI  INDONESIA  MENUNJUNG TINGGI KEBENARAN,  KEADILAN  DAN  DALAM MENEGAKKAN  HUKUM NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA       DAN UNDANG-UNDANG  DASAR  10945”,  mengandung makna:
(1)  Pernyataan  setiap  individu Polri sebagai  aparat  negara yang bertugas menegakkan  hukum
(2)  Negara  adalah negara  yang berdasarkkan  hukum  (rechtstaat) bukan kekuasaan (machtstaat)
(3)  Merupakan  kesanggupan  anggota  Polri untuk  menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan  hak  azasi  manusia yang merupakan ciri-ciri masyarakat  madani
(4) Kesanggupan Polri  mempertanggung  jawabkan pelaksanaan tugasnya  kepada rakyat/  masyarakat  sebagai wujud akuntabilitas  publik.
(5)  Merupakan  pernyataan  sikap politik Polri  yang  secara  tegas menyatakan  bahwa Republik Indonesia yang diberla Polri adalah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  yang berdasarkan pancasila dan UUD  1945
  1. e) BRATA ketiga: “KAMI POLRI  INDONESIA  SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANII MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN  ”, mengadung makna:
(1)  Pernyataan  setiap anggota Polri untuk  menlindungi  dan mengayomi masyarakat  dengan ikhlas  tanpa  paksaan dari  luar dirinya
(2)  Menggambarkan tugas Polri secara  Universal yaitu   melindungi dan melayani masyarakat  (to protect  and to service).
(3)  Masyarakat  menjadi  centrum/  pusat  pengabdian Polri
(4)  Polri  menempatkan diri  sejajar  dengan  masyarakat  yang dilayaninya.
Implementasi nilai-nilai  Tribrata
(1)  Guna  memudahkan implementasi nilai-nilai  dasar dan pedoman  moral dalam  Tribrata bagi  setiap anggota Polri, berikut ini diberikan  contoh tata laku  yang  terkandung penelitian pada  masing-masing  Brata:7 1.1  BRATA BERBAKTI KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA, merupakan dorogan  hati  nurani  yang berasal dari kesadarannya sendiri untuk  memberikan  pengabdian tertinggi  dalam  upaya melindungi  seluruh tumpah darah  Indonesia dari sabang samapai  merauke dengan kesiapan  kerelaan  mengorbankan jiwa  dan raga KETAQWAAN TERHADAP  TUHAN YANG MAHA ESA,  merupakan pernyataan kesadaran sebagai  insane  hamba  Tuhan yang  wajib melaksanakan  syariat agama  masing-masing  dalam kehidupan sehari-hari  dan dilingkungan tugasnya
  BRATA  II MENJUJUNG TINGGI  KEBENARAN  DALAM MENGAKKAN  HUKUM, dengan tetap berbijak pada  fakta  yang  ada,  serta proses  penyelidikan  yang profesioanl berdasarkan ketentuan perundangundangan yang ada. MENJUNJUNG  TINGGI KEADILAN  DALAM MENEGAKKAN HUKUM,  dengan  tidak membedakan  perlukan bagi  pencari  keadilan sehingga tercapai jaminan kepastian  hukum MENJUNJUNG TINGGI  KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN  HUKUM, dengan  tetap memperhatikan hak  azasi  seseorang  secara langsung/  tidak langsung dalam  proses  menegakkan hukum BERDASARKAN  PANCASILA DAN UUD  1945, merupakan  indentitas bangsa berdaulat dan bernegara,  dan bukan  bangsa  Indonesia yang indentitas lain  atau  akan  diubah  dengan  indetitas lain  yang  bukan berdasarkan pancasila dan UUD 1945
BRATA  III
Sebagai  PELINDUNG,  meberikan  bantuan  kepada warga  masyarakat yang  merasa terancam  dari gangguan fisik atau  psikis tanpa  perbedaan perlakuan.
Sebagai PENGAYOM,  dalam  setiap kiprahnya mengutaakan tindakan  yang bersifat  persuasive edukatif
Sebagai PELAYAN,  melayani  masyarakat, dengan kemudahan,  cepat,  simpatik,  ramah  dan  sopan  serta tanpa pembedaan biaya  yang tidak semestinya
Catur Prasetya (pedoman kerja)
Kandungan makna
  1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK  GANGGUAN KEAMANAN” “Setiap Insan  Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia
b) Bersama-sama dengan  masyarakat  meningkatkan  daya  cegah dan daya  penanggulangan  gangguan  kamtibmas
c) Senantiasa berperan secara aktif  dalam  menanggulangi  setiap permasalah yang  timbul  dalam  kehidupan  masyarakat  dan
d) Membangun kemitraan dengan mengemban  fungsi  keamanan lainya  dalam  rangka menjaga dan  memelihara kewibawaan Pemerintah  Republik Indonesia
  1. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK  AZASI MANUSIA” Bermakna  : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil  untuk:
a) Melindungi masyarakat  dari setiap  gangguan dan  ancamanb)  Menjamin  kelancaran  aktivitas  masyarakat sehari-hari
c) Memberikan  pengayoman, perlindungan  dan pelayanan  secara optimal  kepada  masyarakat  dan
d) Menghormati dan  menjujung tinggi  hak-hak  masyarakat dalam berbagai  bidang  kehidupan
  1. MENJAMIN KEPASTIAN  BERDASARKAN HUKUM” Bermakna  : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjunjung tinggi dan  menjamin tegaknya supermasi hukum
b) Memberikan kedaulatan  kepada  masyarakat  dalam  mematuhi dan mentaati  hukum
c) Memahami dan  menghormati  norma-norma  dan nilai-nilai  yang berlaku  dan  menjunjung  tinggi  dalam  kehidupan  masyarakat dan
d) Melaksanakan asas-asas pertanganggungjawaban publik (keterbukaan,  serta menghormati  hak asasi  manusia ) persamaan  di  hadapan  hukum  bagi  setiap  warga  masyarakat
  1. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI” Bermakna : “Setiap Insan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Meniadakan segala bentuk kehawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidaknyamanan dalam  kehidupan  masyarakat
b) Berkerja sama  dengan  masyarakat  dalam  upaya menjaga lingkungan  masing-masing dari segala bentuk gangguan
c) Membangun kerja sama  dengan  mitra  kamtibmas dalam  rangka menciptakan persaan  tentram  dan  damai
d) Berperan sebagai  pemelihara  kedamaian  dalam  kehidupan masyarakat,  berbangsa dan bernegara.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar