Kamis, 04 Agustus 2016

Hukum Mengumandangkan Adzan

ALLAH SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk melaksanakan shalat. Dan kini, hal itu pun berlaku bagi kita, selaku umat Muslim. Kita harus melaksanakan shalat, sebagai pembeda antara kita dengan non Muslim. Ini merupakan keistimewaan yang Allah SWT berikan. Sebab, shalat ini akan lebih mendekatkan kita kepada-Nya.

Sudah selayaknya kita bersyukur atas perintah Allah yang satu ini. Dan salah satu bentuk rasa syukur yang dapat kita lakukan ialah memberitahu orang lain saat masuknya waktu shalat. Dan Rasul sudah mencontohkan hal ini pada zamannya. Di mana beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk mengumandangkan adzan.

Ya, adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan kalimat-kalimat tertentu. Adzan ini dikumandangkan dengan suara yang keras agar seluruh umat Muslim tahu waktu saatnya shalat. Sehingga, mereka bisa bersiap-siap untuk segera menuju tempat beribadah demi mendekatkan diri pada Allah.

Namun sayang, kini banyak orang yang tidak menyukai jika ada yang mengumandangkan adzan. Mereka beranggapan bahwa hal itu dapat mengganggu ketenangan orang lain. Apalagi pada jam-jam tertentu, di mana banyak orang yang sedang beristirahat. Melihat hal ini, lalu apa sebenarnya hukum mengumandangkan adzan?

Adzan hukumnya wajib kifayah bagi penduduk kota dan penduduk desa. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian,” (Muttafaq alaih).

Adzan disunnahkan bagi musafir dan penghuni padang pasir. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau bersama kambing-kambingmu, atau di padang pasirmu, maka adzanlah untuk shalat dan tinggikan suaramu ketika adzan, karena tidaklah jin, manusia dan apa saja yang mendengar suara muadzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Maka, sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk mengumandangkan adzan. Dan kewajiban itu gugur jika ada muslim lain yang sudah melakukannya. Jadi, walau bagaimana pun kumandang adzan harus tetap terdengar di seluruh penjuru dunia ini. Mengapa? Sebab, dunia ini akan terasa lebih hidup, jika kumandang adzan pun terus terdengar di mana-mana.

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar