Jumat, 21 November 2014

Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa.

Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa. Benarkah itu?

Kita bisa lihat pelajaran dari hadits berikut.

Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab,

نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ

“Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ

“Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim no. 1885).

Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan jihad dan manfaat beriman kepada Allah. Keduanya disebut sebagai sebaik-baik amalan. Untuk jihad perlu ada kesabaran, niatannya mengharap pahala dari Allah, bukan untuk mengharap dunia, serta tidak pengecut di medan perang. Disebutkan pula bahwa pengampunan dosa bisa diperoleh dari jihad, namun dengan catatan orang yang berutang harus lepas dari utang.

Apa utang yang dimaksudkan di sini?

Adapun yang tercela dalam hadits adalah orang yang berutang dan mampu melunasi utangnya namun enggan untuk melunasi karena khawatir hartanya berkurang atau hilang. Beda halnya jika tidak mampu atau ada udzur untuk melunasi. Lihat Nuzhatul Muttaqin, hal. 122.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan tidak bersifat pengecut di medan perang, maka dosa-dosanya akan terampuni kecuali jika ia memiliki utang. Utang ini tidaklah jadi gugur hanya karena yang berperang itu mati syahid. Karena utang adalah hak sesama manusia. Hak manusia mestilah ditunaikan.

Inilah yang menjadi dalil tentang bahayanya berutang. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah utang. Namun di zaman ini, utang begitu dijadikan hal yang mudah. Ada orang yang sengaja berutang (dengan kredit) padahal ia sebenarnya tidak butuh dengan barang yang ia beli, yang dibeli hanyalah barang tersier (pelengkap saja). Ia membeli barang tersebut dengan kredit atau semacamnya. Nyatanya, barang ia beli saja tidak ia butuh.

Ada orang miskin juga yang membeli mobil dengan harga 80.000 riyal (240 juta rupiah) padahal sebenarnya ia cukup menyewa saja dengan 20.000 riyal. Namun itulah karena kurangnya peduli pada agama dan lemahnya keyakinan.

Kami nasehatkan bahwa hendaklah seseorang tidak mengambil kredit. Kalau memang dibutuhkan, maka ambillah dengan harga yang paling kecil yang mungkin untuk dilunasi. Kurangilah pula untuk berutang.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 526).

Kami berdoa, moga Allah memberikan kita ketakwaan, menjauhkan diri dari murka Allah dan mencukupkan kita dengan rezeki yang Allah beri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar