Kamis, 03 Desember 2015

Orang yang Bangkrut

Tahukah kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?”. Para sahabat menjawab: “Di kalangan kami, muflis itu adalah seorang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda”. Nabi bersabda : “Muflis di antara umatku itu ialah seseorang yang kelak di hari qiyamat datang lengkap dengan membawa pahala ibadah shalatnya, ibadah puasanya dan ibadah zakatnya. Di samping itu dia juga membawa dosa berupa makian pada orang ini, menuduh yang ini, menumpahkan darah yang ini serta menyiksa yang ini. Lalu diberikanlah pada yang ini sebagian pahala kebaikannya, juga pada yang lain. Sewaktu kebaikannya sudah habis padahal dosa belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka. 

Tahrij Hadits

Hadits di atas di atas derajadnya shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Tirmidzi, dari Abu Hurairah. Ahmad (2 : 334, No. 8395), Muslim (4 : 1997, No. 2581), Tirmidzi (4 : 613, No. 2418), Thabrani dalam Al-Ausath ( 3 : 156, No. 2778) dan Dailami (2 : 60, No. 2338).

Penjelasan :

Dalam Syarhu as-Sunani Abi Daud oleh Abdul Muhsin al-Ibad (6 : 500), dapat kita baca penjelasan hadits di atas sebagai berikut :

“Para sahabat memahami al-muflis sebagai kebangkrutan duniawi, sedangkan maksud Nabi Saw adalah kebangkrutan ukhrawi.Maka jawab beliau : ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat, puasa dan haji; tetapi (sementara itu) datanglah orang-orang yang menuntutnya, karena ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini. Maka di berikanlah pahala-pahala kebaikannya kepada si ini dan si itu. Jika ternyata pahala-pahala kebaikannya habis sebelum dipenuhi apa yang menjadi tanggungannya, maka diambillah dosa-dosa mereka (orang-orang yang pernah di dzalimi, dipukul, di fitnah), lalu dosa-dosa itu   ditimpakan kepadanya. Kemudian dia dicampakkan ke dalam api neraka’. 

Menurut hadits  di atas, orang yang bangkrut itu adalah seseorang yang pada hari kiyamat nanti datang menghadap Allah dengan membawa pahala shalatnya, pahala puasanya, pahala zakatnya dan sebagainya. Ketika sedang diperiksa, datang seseorang mengadu : ‘Ya Allah, orang ini sewaktu hidup di dunia dulu telah mencaci maki saya’. Maka, diambillah sebagian pahalanya dan diberikan kepada orang yang mengadu tadi. Kemudian datang lagi orang mengadu: ‘Ya Allah orang ini sewaktu di dunia dulu telah menuduh saya melakukan perbuatan jahat, padahal saya tidak melakukannya’. Maka diambillah sebagian pahalanya dan diberikan kepada orang yang mengadu tadi. Demikianlah seterusnya datang para pengadu yang lain, sampai habis pahalanya. Sementara itu masih juga datang para pengadu yang lain. Maka diambillah sebagian dosa dari para pengadu dan ditimpakan kepada orang yang berbuat aniaya tadi. Setelah itu orang tersebut dilemparkan ke dalam neraka.

Hadits ini juga menunjukkan tegasnya sangsi hukumannya dan besarnya pelanggarannya. Hal itu dikarenakan banyaknya kesalahan dan seringnya menzalimi orang lain. Karena itu orang-orang yang dizalimi akan menuntut balas kesalahannya di hari kiamat dan mengambil ama pahalal kebajikannya atau untuk melemparkan dosa-dosa kesalahan mereka. Dalam konteks inilah Nabi Saw menjelaskan tentang al-muflis itu.

Sedangkan dalam Syarhu Riyadhu ash-Shalihin oleh ‘Utsaimin (27 : 38-39) disebutkan :

“Adapun yang dimaksud dalam hadits ini adalah informasi kepada para sahabat tentang hal yang tidak diketahui atau mereka tidak mengetahui apa yang dimaksudkan Nabi Saw. Beliau bersabda, ‘Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu ?’ 

Merekapun menjawab : ‘Orang yang bangkrut menurut kita adalah mereka yang tidak memiliki uang dan harta benda yang tersisa.’ Nabi Saw menjelaskan bukan dalam konteks uang dan harta, yaitu sesuatu dari jenis harta. Maksudnya al-muflis dalam konteks seperti ini adalah fakir (miskin) dan pengertian seperti ini sudah dimaklumi orang banyak. Maka apabila ditanyakan, ‘Siapa yang bangkrut ?” Maksudnya adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta, dan ini adalah fakir. 
    
Maka jawab beliau : ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat’. Dalam riwayat lain, ‘orang yang di hari kiamat dengan membawa kebajikan ibarat besarnya gunung’, yaitu orang datang di hari kiamat dengan kebajikan yang banyak.Orang itu penuh dengan kebajikan, tetapi ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini.Maksudnya ia menzalimi orang lain dengan berbagai kezaliman dan orang-orang yang pernah dizaliminya itu menuntut haknya yang tidak diperoleh ketika di dunia dan menuntutnya di akhirat. Lalu terpenuhilah tuntutannya itu. Maka diambillah pahala amal kebajikan orang yang pernah menzalimi di dunia itu menjadi pahala amal kebajikan orang yang pernah dizaliminya secara adil. Inilah pembalasan (qishas) yang hakiki nantinya. Jika pahala amal kebajikannya tidak mencukupinya lagi untuk membalas kesalahannya, selanjutnya ia dicampakkan ke dalam neraka. Semoga  Allah memberikan perlindungan dalam hal seperti ini.…’ “

Dengan demikian, pengertian al-muflis (bangkrut) dalam konteks duniawi adalah bangkrut karena tidak memiliki lagi uang dan harta benda sehingga menjadi miskin. Sedang dalam konteks ukhrawi adalah bangrut karena semua pahala amal kebajikan meskipun sebesar gunung yang diperoleh sewaktu hidup di dunia tidak mencukupi lagi untuk membalas kesalahannya terhadap orang lain yang pernah  dicaci, dituduh, dizalimi hartanya, dilukai atau ditumpahkan darahnya, dan dipukulnya. 

Hadits Al-Muflisu ini juga sekaligus memberikan pelajaran bagi kita agar memperhatikan hal-hal yang sepertinya sepele seperti mencaci-maki, menuduh-nuduh dan perbuatan aniaya semacam itu, yang bisa membangkrutkan kita. Karena a,al pahala kita habis diambil untuk menebus perbuatan aniaya tadi, dan jika belum cukup, dosa-dosa orang yang kita aniaya tadi ditimpakan kepada kita sehingga kita menjadi orang yang bangkrut di akherat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar