Senin, 22 Oktober 2018

Bendera Rasulullah, Al Liwa dan Ar Rayah





Umat Islam memiliki simbol bendera keagamaan. Dan mengenai bendera tersebut sudah banyak di sebutkan dalam hadits Nabi Shalallahu alaihi wassalam tentang ciri ciri dan warnanya yang hingga saat ini di akui oleh seluruh umat Islam di dunia.
Berikut ini kutipan mengenai bendera Rasulullah
Bendera Al Liwa’
Adalah berwarna putih dan tertera di atasnya kalimat ‘LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMAD RASULULLAH’ dengan warna hitam. Kalimat tersebut bermaksud ‘Tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasulnya’.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, “Bahwa bendera Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam berwarna putih, sedangkan panji beliau berwarna hitam” Riwayat Ibnu Abbas yang lain menurut Abi Syeikh dengan lafaz, “Bahwa pada bendera Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam tertulis kalimat ‘LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMAD RASULULLAH’.
Semasa perang (jihad), bendera ini akan dipegang oleh Amirul Jihad (panglima/ketua) perang. Ia akan dibawa dan menjadi tanda serta diletakkan di lokasi Amirul Jihad tadi. Dalil yang menunjukkan perkara ini adalah perbuatan (af’al) Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam sendiri, di mana baginda (sebagai amir), semasa pembukaan kota Makkah telah membawa dan mengibarkan bendera putih bersamanya.
Dari Jabir, “Bahawa Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam memasuki Makkah dengan membawa Bendera Al Liwa’ berwarna putih.” [HR Ibnu Majah]. An-Nasa’i juga meriwayatkan Hadits melalui Anas bahawa semasa Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam mengangkat Usama ibn Zaid sebagai Amirul Jihad (panglima) pasukan ke Rom, baginda menyerahkan Bendera Al Liwa’ kepada Usama ibn Zaid dengan mengikatnya sendiri.
Panji Ar Rayah
Panji Ar Rayah adalah berwarna hitam, yang tertulis di atasnya kalimah ‘LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMAD RASULULLAH’ dengan warna putih.
Hadis riwayat Ibnu Abbas di atas menjelaskan hal ini kepada kita. Semasa jihad, ia dibawa oleh ketua setiap unit (samada Division, Batalion, Detachment ataupun lain-lain unit). Dalilnya adalah Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, semasa menjadi panglima perang di Khaibar, bersabda, “Aku benar-benar akan memberikan panji (rayah) ini kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, lalu Rasulullah memberikan panji itu kepada Ali.” [HR Bukhari]. Sayidina Ali karramallahu wajhah pada masa itu boleh dikatakan bertindak sebagai ketua division ataupun regimen.
Diriwayatkan dari Harits Bin Hassan Al Bakri yang mengatakan, “Kami datang ke Madinah, saat itu dan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam sedang berada di atas mimbar, sementara itu Bilal berdiri dekat dengan beliau dengan pedang di tangannya. Dan di hadapan Rasulullah terdapat banyak rayah (panji) hitam. Lalu aku bertanya: “Ini panji-panji apa?” Mereka pun menjawab: “(panji-panji) Amru Bin Ash, yang baru tiba dari peperangan.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi, menggunakan lafaz, “Aku datang ke Madinah, lalu aku masuk ke masjid di mana masjid penuh sesak dengan orang ramai, dan di situ terdapat banyak panji hitam, sementara Bilal -ketika itu- tangannya sedang memegang pedang dekat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam. Lalu aku bertanya: “Ada apa dengan orang-orang itu?” Mereka menjawab: “Beliau (Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam) akan mengirim Amru bin Ash ke suatu tempat.”
Maksud ungkapan “terdapat banyak rayah (panji) hitam” menunjukkan bahawa terdapat banyak panji-panji yang dibawa oleh para tentera, walaupun amir (panglima perang)nya hanyalah seorang, iaitu Amru Bin Ash. Dalam riwayat An Nasa’i, dari Anas, “Bahawa Ibnu Ummi Maktum membawa panji hitam, dalam beberapa pertempuran bersama Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam.” Hadits-hadits di atas dan banyak lagi hadits-hadits lain menunjukkan kepada kita bahwa itulah ciri-ciri bendera dan panji Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam. Nas-nas tersebut juga menunjukkan bahwa hanya terdapat satu bendera (liwa’) di dalam satu pasukan, tetapi boleh terdapat banyak panji (rayah) di dalam setiap unit dalam pasukan yang sama, yang dipegang oleh ketua unit masing-masing.
Nah, demikian sobat mengenai bendera dan panji Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Dan jelas warnanya adalah putih dan hitam bertuliskan kalimat syahadat ‘ain.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.


Allah telah menjamin rejeki bagi semua hambanya. Manusia, jin, hewan bahkan tumbuhan semuanya sudah dijamin rezekinya oleh Allah subahanhu wa ta’ala selama masih bernyawa, Allah berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya…” (QS. Hud: 6).
Allah telah menjamin rezeki seluruh hambanya yang bernyawa, namun Allah subahanhu wa ta’alamemberikan jalan bagi hambanya untuk mencapai rezeki yang telah ditakdirkan untuknya. Dalam mencari rezeki manusia bisa memilih antara dua cara; halal atau haram. Baik dengan cara halal ataupun haram manusia bisa mendapatkan harta, namun kedua cara tersebut memiliki konsekuensi dan dampak di dunia dan akhirat.
Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan kepada hal-hal yang halal akan menjadi keberkahan bagi seseorang, jika Allah subahanhu wa ta’ala sudah memberkahi maka harta tersebut akan mencukupinya bahkan berkembang. Sedangkan harta yang didapatkan dengan cara yang haram akan menjadi bumerang yang suatu saat akan mencelakakan pemiliknya cepat ataupun lambat, di dunia ataupun di akhirat.
Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara yang haram, dalam  hidupnya tidak akan merasakan ketenangan walau memiliki harta berlimpah, ia akan selalu dihantui oleh kekhawatiran dan rasa bersalah, dan itu adalah hukuman paling minimal baginya didunia, dan di akhirat tentu hukumannya jauh lebih berat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به
 Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani).
Harta yang haram akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wa ta’ala, harta tersebut akan menjadi penghalang dikabulkannya doa, Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam besabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada para nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shaleh.” Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu.” Kemudian beliau menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘wahai tuhanku wahai tuhanku.’ Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (HR. Muslim).
Mencari harta dengan cara yang haram banyak bentuknya, misal; mencuri, merampok, korupsi, menipu dalam jual-beli, makan uang riba, sogok-menyogok dan lain-lain. Dan semuanya tidak akan luput dari pengadilan Allah subhanahuwa ta’ala di akhirat kelak, andai orang yang mencari harta dengan cara haram luput dari pengadilan dunia, ia tidak akan luput dari pengadilan Allah subhanahu wa ta’ala di Akhirat.
Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَزُوْلُ قَدَمُ عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ جَسَدِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ وَعَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْ أَيْ شَيْءٍ أَنْفَقَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ كَيْفَ عَمِلَ فِيْهِ
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara; Tentang badannya, untuk apa ia gunakan, tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan, dan tentang ilmunya bagaimana ia beramal dengannya.” (HR. Tirmidzi).
Alangkah baiknya kita mencari rezeki yang Allah hamparkan bagi kita didunia dengan cara yg halal walau harus dengan berkerja keras dan hasil yang pas-pasan. Itu jauh lebih baik daripada menikmati harta haram di dunia lalu diakhirat menjadi bumerang yang melemparkan pemiliknya ke dalam api neraka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.
Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya”. [HR. Ibnu Hibban]

Selasa, 09 Oktober 2018

GHIRAH

Hamka: Ghirah Adalah Nyawa

Sesungguhnya Allah pun cemburu (yagharu) dan orang yang beriman juga cemburu (yaghaar). Kecemburuan Allah, yaitu jika orang mukmin melakukan apa yang diharamkan” (Bukhari dan Muslim)
Banyak asumsi beredar di kalangan kaum muslimin Indonesia tentang makna ghirah. Namun, agaknya konvensi yang sering muncul menyebutkan ghirah memiliki arti semangat. Definisi ini  tentu masih menyisakan sejumlah pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana “semangat” yang dimaksud itu? Maka, penting bagi kita memahami makna sesungguhnya istilah tersebut dan bagaimana kedudukannya dalam Islam.
Adalah Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) yang pada sekitar tahun 1954 menulis buah pikirannya terkait makna dan kedudukan ghirah. Goresan pena ulama dan sastrawan Minang yang akrab disapa Buya Hamka ini kemudian dicetak dalam bentuk buku tipis berjudul “Ghirah dan Tantangan terhadap Islam”.
Kata Buya Hamka, ghirah artinya menjaga syaraf diri (hal. 3) atau cemburu (hal. 9). Dalam bukunya itu, Buya membagi ghirah (cemburu) ini menjadi dua macam: cemburu karena perempuan dan cemburu karena agama. Keduanya, menurut Buya, adalah simbolnya masih hidupnya jiwa seseorang, utamanya seorang muslim. Artinya, jika sudah tak ada lagi ghirah ini, mengutip pernyataan Buya Hamka, “Ucapkanlah takbir empat kali ke dalam tubuh ummat Islam itu. Kocongkan kain kafannya lalu masukkan ke dalam keranda dan hantarkan ke kuburan.” (hal. 8) Demi menegaskan, Buya Hamka sengaja menyatakan kalimat serupa makna dengan ini di beberapa tempat. Ghirah inilah tanda bahwa kita masih hidup, begitu penulis Tafsir Al-Azhar ini hendak berpesan kepada kita. Mengapa demikian?
Secara implisit Buya menyampaikan argumentasinya menyebut ghirahsebagai nyawa kita dengan mengutip syair Ali bin Abi Thalib r.a. Kata sahabat dan sepupu Nabi SAW, sebagaimana dikutip oleh Buya Hamka, saat menyindir orang yang sudah luntur ghirahnya:
Sangat awaslah kalau harta bendanya tersinggung tetapi tak ada perasaannya apabila agamanya kena musibah
Di bagian lain, Buya Hamka juga menyitir sabda Rasulullah:
Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Apabila tidak sanggup, maka dengan lisan. Jika tidak bisa, maka dengan hati. Dan itulah (mengubah dengan hati) selemah-lemahnya iman” (HR Muslim)
Dengan kata lain, kecemburuan ini sah dan bahkan diperintahkan dengan syarat keimanan yang menjadi landasan. Hal yang perlu kita cemburui juga, kata Buya Hamka, menyangkut dua hal: wanita dan agama. Wanita maksudnya ialah hendaknya kita tidak rela dan lebih bagus lagi berbuat sesuatu atas tindakan tidak sewenang-wenang terhadap wanita. Tentu ini tidak berarti bahwa hanya wanita yang dianggap makhluk lemah dan patut dibela. Bukan demikian. Melalui dua dalil di atas sejatinya kita bisa menyimpulkan bahwa segala macam ketidakadilan mestinya dilawan. Mengapa wanita? Dengan berhusnuzhan  kepada Buya, sepertinya Buya ingin lebih memprioritaskan persoalan wanita sebagai objek yang kerap menjadi korban penindasan ketimbang kaum Adam. Dengan dalih international minded, eksploitasi wanita sering terjadi. Mode pakaian, tata pergaulan, norma berkedok custom(kata orang Inggris) atau etiquette (kata orang Perancis) sering menjadikan wanita sebagai “tumbal”. Tak bisa dibayangkan bagaimana rupa perempuan Indonesia, khususnya para muslimah, jika hal-hal semacam ini menggeser nilai yang lebih tinggi dan terjamin mutunya. Terhadap fenomena seperti inilah kita diharuskan memainkan peran ghirah kita. Lakukan perlawanan dengan cara yang kita bisa. Sekali lagi, jika tidak ada perlawanan, sejatinya nyawa sudah tercabut dari raga kita.
Adapun ghirah terhadap agama, sebagaimana dikatakan oleh Ali r.a. di atas adalah sebuah keniscayaan bagi seorang muslim. Sehingga tidak bisa kita menegasikan dengan ketentuan bahwa agama Allah akan menang dengan sendirinya walaupun tidak kita bela. Bukankah Mahakaya, Mahaperkasa, dan tidak membutuhkan makhluk-Nya? Allah ialah Al-Qayyuum, Maha Berdiri Sendiri. Kuasa Allah memelihara Islam sebagai undang-undang-Nya tidak boleh diragukan. Namun, ketahuilah bahwa janji Allah memenangkan Islam ialah satu hal, sedangkan kewajiban kita membelanya adalah hal lain. Ghirah terhadap Islam ini adalah kebutuhan kita sendiri, bukan untuk Allah. Maka, sudah sepantasnya kita bereaksi tatkala Islam dilecehkan. Tentu saja tetap diperlukan ilmu untuk menentukan apa dan bagaimana bentuk konkret ghirah kita.
Lebih lanjut, demi merampungkan pembahasan tentang ghirah agama, Buya Hamka mengisahkan beberapa fakta yang tidak banyak diketahui tentang sosok Mahatma Gandhi. Pribadi salah satu tokoh besar India ini dikenal dalam level internasional sebagai orang yang toleran, tidak fanatik, dan selalu menghargai perbedaan. Namun, ternyata dalam beberapa kesempatan ia juga tidak bisa menafikan perlunya ghirah terhadap agamanya, Hindu. Apakah ini salah? Tentu tidak. Asalkan perwujudan kecemburuan seseorang terhadap agamanya masih dalam koridor yang bisa diterima. Sekali lagi, karena ghirah itu adalah nyawa dan jiwa. Raga kita tiada berguna manakala ia telah tiada.

Sumber:
Hamka. (1984). Ghirah dan tantangan terhadap islam. Pustaka Panjimas: Jakarta

Kamis, 04 Oktober 2018

Waktu Mustajab untuk berdoa

Doa adalah senjata orang mukmin, ia penghilang kegundahan, pelenyap kesusahan dan solusi jitu untuk menyelesaikan berbagai problematika hidup, karena memang pada saat berdoa kita sedang memohon kepada Dzat yang Menguasai dan Memiliki seluruh jagad raya ini; di tangan-Nya lah segala perbendaharaan langit dan bumi. Pertanyaannya, kapankah waktu ketika doa dijamin akan dikabulkan pada hari Jum’at sebagaimana yang diriwayatkan oleh  Al-Bukhari dan Muslim dalam shahihnya?

Sebaik-baik hari bagi umat Islam dalam sepekan adalah hari Jum’at. Ia-lahsayyidul ayyaam (pemimpin hari) yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Ta’ala. Banyak ibadah yang dikhususkan pada hari itu, misalnya membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan pada shalat Subuh, membaca surat Al-Kahfi, shalat Jum’at berikut amalan-amalan yang menyertainya, dan amal ibadah lain yang sangat dianjurkan sekali pada hari Jum’at.

Di dalamnya juga terdapat satu waktu di mana doa begitu mustajab; dijanjikan akan dikabulkan. Tidaklah seorang hamba yang beriman memanjatkan do’a kepada Rabbnya pada waktu itu kecuali  Allah akan mengabulkannya selama tidak berisi pemutusan silaturahmi dan tidak meminta yang haram. Karenanya seorang muslim selayaknya memperhatikan dan memanfaatkan waktu yang berbarakah ini.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membicarakan tentang hari Jum’at lalu beliau bersabda,
« فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ »
“Pada hari  itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim shalat berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya.” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, -yang kami pahami- untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat).” (HR. Bukhari nomor 893[1]dan Muslim nomor 852) [2]

Hadits ini berkaitan dengan salah satu keutamaan hari Jum’at di mana pada hari tersebut Allah akan mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Nya. Doa yang dipanjatkan pada saat itu mustajab (mudah dikabulkan) karena bertepatan dengan waktu pengabulan doa.

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang waktu dikabulkannya doa pada hari Jum’at ini. Sampai-sampai Ibnu Hajar[3] dan Asy-Syaukani[4] menyebutkan empat puluh tiga pendapat beserta argument masing-masingnya.

Dari kesemuanya, pendapat yang paling kuat tentang waktu mustajab pada hari Jum’at ini ada dua; yaitu pertama, sejak duduknya imam di atas mimbar hingga shalat selesai, dan kedua, di akhir waktu setelah shalat Ashar.

Tentang hal ini, Ibnu Hajar berkomentar, “Tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang paling kuat adalah hadits Abu Musa (sejak duduknya imam di atas mimbar hingga shalat selesai) dan hadits Abdullah bin Salam (akhir waktu setelah shalat Ashar).” Muhibb Ath-Thabari juga berkata, “Hadits yang paling shahih adalah hadits Abu Musa, dan pendapat yang paling masyhur adalah pendapat Abdullah bin Salam.[5] Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah juga berkata, “Pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat yang dituntut oleh hadits-hadits yang tsabit, dan salah satunya lebih kuat daripada yang lain.”[6] Dari sinilah kemudian para ulama salaf berbeda pendapat manakah dari keduanya yang lebih kuat.

Berikut ini uraian lebih rinci tentang kedua pendapat tersebut :
Pendapat pertama : waktu mustajab itu dimulai sejak duduknya imam di atas mimbar sampai shalat selesai. Hujjah dari pendapat ini adalah hadits Abu Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari, dia bercerita, “Abdullah bin Umar pernah berkata kepadaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai satu waktu yang terdapat pada hari Jum’at?’ Aku (Abu Burdah) menjawab, “Ya, aku pernah mendengarnya berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ

“Saat itu berlangsung antara duduknya imam sampai selesainya shalat.” (HR. Muslim nomor 853 [7] dan Abu Dawud nomor  1049 [8]).

Pendapat kedua : waktu mustajab berada di akhir waktu setelah shalat Ashar.

Hadits yang menerangkan hal ini cukup banyak, di antaranya :

1. Hadits Abdullah bin Salam

Abdullah bin Salam berkata, “Aku berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari Jum’at terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi permintaannya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan dengan tangannya bahwa itu hanya sesaat. Kemudian Abdullah bin Salam bertanya,‘kapan saat itu berlangsung?’ beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Saat itu berlangsung pada akhir waktu siang.” Setelah itu  Abdullah bertanya lagi, ‘Bukankah saat itu bukan waktu shalat?’ beliau menjawab,

بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاة

“Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan dia berada di dalam shalat.” (HR. Ibnu Majah nomor 1139, dan Syaikh Al-Albani menilainya hasan shahih[9]).

2. Hadits Abu Hurairah

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Suatu ketika saya keluar menuju sebuah bukit, lalu saya berjumpa dengan Ka’ab Al-Ahbar, maka saya pun duduk-duduk bersamanya. Lantas, ia menceritakan perihal kitab Taurat kepada saya, dan saya pun menceritakan perihal Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepadanya.
Di antara perkara yang saya ceritakan kepadanya ialah, ketika itu saya mengatakan, bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sebaik-baik hari yang disinari matahari ialah hari Jum’at –sampai pada sabda beliau- ‘Di dalamnya terdapat satu waktu, tidaklah seorang muslim melakukan shalat bertepatan dengan waktu tersebut, lalu ia memohon sesuatu kepada Allah melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya itu.”

Ka’ab berkata, ‘Apakah yang demikian itu berlangsung satu hari dalam setahun?’, maka, saya menjawab, ‘Bukan, tetapi dalam setiap hari Jum’at.’ Lantas, Ka’ab pun membaca kitab Taurat, lalu ia berkata, ‘Rasulullah benar’

Abu Hurairah melanjutkan, “Lalu saya berjumpa dengan Bashrah bin Abu Bashrah Al-Ghifari. Lantas, ia bertanya kepada saya. ‘Dari mana Anda tadi?’ saya menjawab, ‘Dari sebuah bukit’ maka ia berkata, ‘Kalau saja saya berjumpa dengan Anda sebelum Anda keluar ke sana, maka saya tidak akan keluar. Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak boleh bepergian (dalam rangka beribadah) kecuali ke tiga masjid: masjidil Haram, masjidku ini (masjid Nabawi), dan masjid Elia (masjil Aqsha di Baitul Maqdis). Ia ragu.’

Abu Hurairah berkata, “Saya kemudian berjumpa dengan Abdullah bi Salam. Maka saya pun menceritakan perihal perbincangan saya dengan Ka’ab Al-Ahbar kepadanya, dan mengenai apa yang saya ceritakan kepadanya tentang hari Jum’at.”

Saya –Abu Hurairah- berkata, “Ka’ab mengatakan bahwa yang demikian itu terjadi satu hari dalam setahun.”

Abu Hurairah melanjutkan, “Abdullah bin Salam berkata, ‘Ka’ab telah berbohong.’, lalu saya mengatakan, ‘Kemudian Ka’ab membaca kitab Taurat, dan berkata, ‘Ya, benar, yang dimaksud ialah pada setiap hari Jum’at.’ Maka, Abdullah bin Salam berkata, ‘Ka’ab benar.’ Selanjutnya, Abdullah bin Salam mengatakan, ‘Sesungguhnya saya mengetahui persis mengenai waktu yang dimaksud itu?’

Abu Hurairah berkata, “Saya berkata kepadanya, ‘Beritahukan kepada saya tentang waktu itu, dan jangan sekali-kali kamu menyembunyikannya terhadap saya.’ Maka, Abdullah bin Salam berkata, ‘Waktu yang dimaksud adalah waktu yang akhir pada setiap hari Jum’at.’

Abu Hurairah berkata, “Lantas, saya bertanya, ‘Bagaimana mungkin kalau waktu yang dimaksud ialah saat-saat yang terakhir pada hari Jum’at, sementara Rasulullah sendiri telah bersabda, “Tidaklah seorang muslim menjumpainya, di kala ia sedang melakukan shalat…; sementara waktu yang kamu sebutkan itu ialah waktu yang tidak boleh melakukan shalat?’

Lantas, Abdullah bin Salam menjawab,

أَلَمْ يَقُلْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ جَلَسَ مَجْلِسًا يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ فَهُوَ فِى صَلاَةٍ حَتَّى يُصَلِّىَ »

‘Bukankah Rasulullah juga telah bersabda, ‘Barangsiapa yang duduk pada suatu majelis sambil menunggu-nunggu shalat, maka ia itu berada dalam kondisi melakukan shalat hingga ia benar-benar melaksanakan shalat?’.” 

Abu Hurairah berkata, “Saya berkata, ‘Ya, tentu.’ Abdullah bin Salam berkata, ‘Ya, itulah waktu yang dimaksud’.” (HR. Abu Dawud nomor 1046[10], At-Tirmidzi nomor  491, dan Abu Isa berkomentar hadits hasan shahih, sedangkan Al-Albani berkomentar hadits shahih.[11]).

3. Hadits Jabir bin Abdillah

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

Dari Jabir bin Abdillah, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hari Jum’at adalah dua belas jam. Di dalamnya terdapat satu waktu di mana tidaklah seorang muslim memohon sesuatu kepada Allah pada saat itu, melainkan Allah akan mengabulkannya. Maka carilah ia pada saat-saat terakhir setelah shalat Ashar.”  (HR. An-Nasa’I nomor 1388[12]).

Dari dua pendapat ini, pendapat yang terkuat adalah pendapat kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa pendapat ini dianut oleh Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan yang lainnya.[13] Lebih lanjut, Ibnul Qayyim berkata, “Saat mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah Ashar yang diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. Menurut Ahli Kitab, ia merupakan saat pengabulan. Inilah salah satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian orang dari mereka yang telah beriman mengakui hal tersebut.” [14]

Sekalipun pendapat kedua lebih kuat, beberapa ulama tetap menganggap bahwa pendapat pertama juga perlu diakui keabsahannya. Oleh karenanya mereka berusaha mengambil jalan tengah dengan menggabungkan kedua pendapat di atas. Tetap melazimi berdoa pada kedua waktu tersebut.
Imam Ahmad berkata, “Mayoritas hadits tentang waktu yang diharapkan terkabulnya doa menunjukkan bahwa itu terjadi setelah Ashar, tetapi juga diharapkan setelah tergelincirnya matahari (setelah imam berdiri untuk berkhutbah pen.).” [15]

Ibnu Abdil Barr berkata, “Semestinya yang dilakukan seorang muslim adalah bersungguh-sungguh memanjatkan doa kepada Allah untuk kebaikan agama dan dunia pada dua waktu yang telah disebutkan karena berharap dikabulkan. Karena doa itu tidak akan sia-sia, insyaAllah. Sungguh benar perkataan Ubaid bin Abrash yang mengatakan, “Siapa yang meminta kepada manusia, mereka akan menolaknya, dan siapa yang meminta Allah, pintanya tidak akan sia-sia.” [16] Bahkan, Ibnul Qayyim yang menguatkan pendapat kedua pun, beliau tetap menekankan agar setiap muslim tetap membiasakan berdoa pada waktu shalat. Katanya, “Menurut hemat saya, waktu shalat juga merupakan waktu yang diharapkan terkabulkannya doa. Jadi, keduanya merupakan waktu mustajab meskipun satu waktu yang dikhususkan di sini adalah akhir waktu setelah shalat Ashar. Sehingga ia merupakan waktu yang telah diketahui secara pasti dari hari Jum’at; tidak maju dan tidak mundur. Adapun waktu shalat, ia mengikuti shalat itu sendiri; maju atau mundurnya. Sebab, dengan berkumpulnya kaum muslimin, shalat, kekhusyukan, dan munajat mereka kepada Allah memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar untuk dikabulkan. Karena, ketika kaum muslimin sedang berkumpul sangat diharapkan sekali doa terkabulkan.” [17]

Selanjutnya Ibnul Qayyim berkesimpulan, “Dengan demikian, semua hadits yang disebutkan di atas sesuai dan berkaitan. Rasulullah menganjurkan umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa dan bermunajat kepada Allah pada dua waktu dan masa ini.”[18]

Hal ini juga diikuti oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah sebagaimana yang dinukil oleh DR. Sa’id bin Ali al Qahthan dalam Shalâtul Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz berkata, “Hal itu menunjukkan bahwa sudah sepantasnya bagi orang muslim untuk memberikan perhatian terhadap hari Jum’at. Sebab, di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkannya, yaitu setelah shalat Ashar. Mungkin saat ini juga terjadi setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena itu, jika seseorang datang dan duduk setelah Ashar menunggu shalat Maghrib seraya berdoa, doanya akan dikabulkan. Demikian halnya jika setelah naiknya imam ke atas mimbar, seseorang berdoa dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti doanya akan dikabulkan.” [19]

Jadi, mari tetap memuliakan dua waktu tersebut dengan banyak-banyak berdoa, karena doa kita pasti dikabulkan, entah kapan; diijabahi langsung, atau dihindarkan dari bahaya yang setara dengan doanya, atau sebagai penghapus dosa, atau menjadi simpanan di akhirat kelak. Wallahu A’lam bish Shawab.

[1]  .  Muhammad bin Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari Al-Ju’fi, Al-Jâmi’ush Shahîh Al-Mukhtashar, Tahqiq : Dr. Musthafa Dieb Al-Bugha, Cet. III, 1407 H/ 1987 M, Dar Ibni Katsir-Beirut, juz I, hal.  316,
[2]  . Muslim bin Hajjaj Abul Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’it Turats Al-Araby-Beirut, juz II, hal.  583.
[3]  .  Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fathul Bârî Syarh Shahihil Bukhârî, Cet. I, 1410 H/ 1989 M, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut, juz II, hal. 529-535.
[4]  .  Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authâr Syarh Muntaqal Akhbâr, Darul Fikr, Beirut, juz III, hal. 297-299.
[5]  .  Fathul Bârî Syarh Shahihil Bukhârî, ibid, juz II, hal. 535.
[6]  .  Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Zâdul Mâ’ad fî Hadyi Khairil Ibâd, Tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth dan Abdul Qadir Al-Arnauth, Cet. XIV, 1407 H/ 1986 M, Muassasah Ar-Risalah, Beirut , I/389.
[7]  . Muslim bin Hajjaj Abul Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’it Turats Al-Araby-Beirut, juz II, hal. 584.
[8]  . Sulaiman bin Asy’ats Abu Dawud As-Sajastani Al-Azdi, Sunan Abî Dâwud, Tahqiq : Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Darul Fikr, juz I, hal. 342.
[9]  .  Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Al-Qazwaini, Sunan Ibni Mâjah, Tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Darul Fikr, Beirut,  juz I, hal. 360.
[10]  .  Sunan Abî Dâwud, ibid, juz I, hal. 341.
[11]  . Muhammad bin Isa Abu Isa At-Tirmidzi As-Silmi, Al-Jâmi’ush Shahîh Sunan At-Tirmidzî, Tahqiq : Ahmad Muhammad Syakir, dll, Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, Beirut, juz II, hal. 362.
[12]  .  Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasa’I, Sunan An-Nasa’I bi Syarhis Suyuthi wa Hasyiyatis Sandi, Cet. V, 1420 H, Tahqiq : Maktab Tahqiqit Turats, Darul Ma’rifah-Beirut, juz III, hal. 110.
[13]  .  Zâdul Mâ’ad fî Hadyi Khairil Ibâd, ibid, juz I, hal. 390.
[14]  . Idem, juz I, hal. 396.
[15]  . Abu Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzî bi Syarhi Jâmi’it Tirmidzî, 1415 H/ 1995 M, Darul Fikr, Beirut, juz III, hal. 5.
[16]  . Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Barr An-Namiri Al-Andalusi,At-Tamhîd lima fil Muwaththa’ minal Ma’âni wal Asânîd, Tahqiq : Usamah bin Ibrahim, Cet. IV, 1431 H/ 2010 M, Al-Faruq Al-Haditsah, juz IV, hal. 57.
[17]  .  Zâdul Mâ’ad fî Hadyi Khairil Ibâd, ibid, juz I, hal. 394.
[18]  . Idem, juz I, hal. 394.
[19]  . Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Shalâtul Mu’min, Cet. II, 1424 H/ 2003 M, Muassasah Al-Jarisi-Riyadh, juz II, hlm. 758-759.
 Sumber :  El-Afifi-OaseImani

Minggu, 16 September 2018

Salah Paham dan Paham yang Salah Soal Khilafah

Oleh: Syaikhul Islam Ali


Apa yang dimaksud dengan khilafah menjadi soal penting yang harus dijelaskan, karena propaganda massif untuk menyalahgunakan istilah tersebut kelihatannya semakin hari semakin membabi buta.

Kita akan mulai dengan segi bahasa. Secara bahasa khilafah adalah kata infinitif atau dalam tata bahasa Arab masdar dari kata khalafa-yahlifu artinya adalah mengganti. Abu Bakar as-Shiddiq adalah orang pertama yang diberi gelar Kholifatu Rosulillah artinya pengganti Rasulullah. Kemudian Umar bin Khattab bergelar Kholifatu Kholifati Rosulillah artinya pengganti dari pengganti Rasulullah.

Penggunaan gelar khalifah ini kemudian tidak berhenti pada Khulafaur Rasyidin saja tapi berlanjut pada pemerintahan yang dipimpin muslim pada masa-masa berikut: Umayyah, Abbasiyah, Fathimiyyah, Ayyubiyyah, Buwaihiyyah, Muwahhidin hingga Utsmaniyah. Jadi semua pemimpin muslim lintas pemerintahan dan generasi menggunakan gelar khalifah untuk memperkuat legitimasinya. 

Pemahaman kita tentang khilafah ini akan semakin baik kalau kita kembali membuka sejarah. Pasca wafatnya Rasulullah, ada satu peristiwa sejarah penting namanya Saqifah Bani Saidah. Sebuah pertemuan tokoh-tokoh elit, para pemimpin kabilah membicarakan siapa pemimpin yang menggantikan Rasulullah. Tokoh-tokoh Qurays, Aus, Khazraj berdebat panjang, masing-masing kabilah merasa memiliki peran berjuang bersama Rasulullah dan berhak memimpin.

Abu Bakar menawarkan Umar bin Khattab atau Zubair sebagai representasi Qurays tapi kemudian banyak yang tidak setuju dan gaduh. Pemimpin Kabilah Khazraj Sa'ad bin Ubadah adalah orang yang paling kukuh menolak dominasi Qurays, ia menganggap Khazraj atau Aus juga berhak memimpin. Tapi sikap Saad tidak banyak pendukung, bahkan tawarannya agar Khazraj atau Aus menjadi perdana menteri (wazir) bagi Qurays pun ditolak. Akhirnya terpilihlah Abu Bakar as-Shiddiq dan mayoritas hadirin menerima dan berbaiat kecuali Sa'ad.

Sebelum Abu Bakar wafat, ia melihat potensi kegaduhan Saqifah terulang, sehingga ia ber-ijtihad menunjuk Umar bin Khattab sebagai khalifahnya. Berbeda dengan Abu Bakar, sebelum wafat Umar memilih enam orang menjadi nominasi khalifah yang bisa memilih dan dipilih (ahlul halli wal aqdi) hingga terpilihlah Utsman bin Affan. Dan yang terakhir Ali bin Abi Thalib dipilih oleh khalayak ramai saat kondisi politik tidak stabil pasca Utsman wafat dibunuh.

Sejarah tersebut adalah fakta yang tak dapat dipungkiri. Bahwa kepemimpinan bagi umat Islam menjadi hal yang sangat penting tidak dapat dibantah. Hanya saja sebagai umat berakal kita tetap layak bertanya.

Pertanyaannya adalah kenapa di dalam al-Quran tidak dijelaskan soal khilafah ini?

Al-Quran memang universal, tapi kenapa pula Rasulullah tidak menjelaskan dalam hadistnya? Padahal biasanya hadist berbicara detail bahkan untuk hal-hal yang privat sekalipun. Kenapa hal yang sangat penting bisa terlewat? Kenapa para Sahabat Rasulullah yang paling tahu seluk beluk al-Quran dan hadist harus berdebat berhari-hari untuk memilih pengganti Rasulullah dan kejadian yang sama selalu berulang setiap pergantian khalifah, sehingga masing-masing terpilih dengan cara yang berbeda?

Jawabnya adalah karena al-Quran dan hadist memang tidak mengatur soal khilafah ini. 

Seandainya Islam adalah sistem pemerintahan atau sebut saja negara, tentu proses pemilihan pemimpinnya tidak serumit khulafaur rasyidin. Karena galibnya pemerintahan adalah sistem yang punya aturan main yang jelas. Misalnya kerajaan monarki absolut yang tidak punya konstitusi tapi suksesi kekuasaannya adalah turun-temurun. Misal yang lain monarki konstitusional atau republik yang sistemnya diatur oleh konstitusi.

Dalam Islam yang demikian itu tidak ada. Al-Quran adalah kitab suci yang sudah pasti lebih mulia dari sekedar konstitusi sebuah negara. Hadis adalah kumpulan perkataan, tidak-tanduk dan ketetapan Rasulullah yang bisa saja menjadi sumber inspirasi norma, tapi tidak bisa dianggap sebagai konstitusi sebuah pemerintahan.

Ahlussunnah sebagai kelompok Islam terbesar memandang persoalan khilafah ini masalah dalam lingkup pemikiran (ijtihadiyah) bukan syariat. Karenanya mereka menolak klaim kelompok Syiah yang menggunakan Hadits Ghadir Khum sebagai dalil bahwa khalifah yang sah sesudah Rasulullah adalah Ali bin Abi Thalib berdasarkan teks (nash) hadist.

Ahlussunnah beranggapan ijtihad para Sahabat, baik dalam peristiwa Saqifah atau peristiwa dalam suksesi khalifah selanjutnya adalah yang absah dan tidak perlu dalil karena khilafah adalah masalah ijtihadiyah. Karenanya jika ada yang menganggap khilafah bagian dari syariat tentunya berada diluar kerangka Ahlussunnah.

Pemahaman keliru menganggap khilafah adalah syariat salah satunya diilhami dengan fakta sejarah bahwa para Sahabat memilih mendahulukan suksesi kepemimpinan di Saqifah Bani Saidah daripada merawat jenazah Rasulullah. Yang jarang disadari peristiwa Saqifah itu tidak lebih dari proses mencari atau mengangkat pemimpin. Seorang pemimpin untuk memimpin kaum muslimin mengantikan Rasulullah. Sebab apabila waktu itu tidak segera diangkat pengganti Rasulullah maka jazirah Arab akan kembali pada kesukuan sebagaimana masa sebelum Islam.

Persoalan mengangkat pemimpin agar tidak ada kekosongan pemerintahan (nashbul imam) ini adalah wajib hukumnya, karena tanpa pemerintahan masyarakat akan kacau. Saking pentingnya soal mengangkat pemimpin dalam banyak riwayat, Rasulullah memerintahkan untuk memilih pemimpin untuk sebuah rombongan perjalanan. Dalam riwayat lain yang tak kalah banyaknya, Rasulullah juga mewajibkan ketaatan pada pemimpin, walau ia seorang budak. Termasuk dalam hal ini adalah larangan memberontak pemerintahan yang sah (bughot).

Khazanah pengetahuan Islam kemudian mencatat bahwa  politik yang sesuai dengan syariat (siyasah syar'iyah) isinya dipenuhi dengan tetek-bengek terkait mengangkat pemimpin (nashbul imam) tersebut. Banyak karya ditulis baik yang dikarang secara khusus seperti as-Siyasah Syar'iyah karya Ibnu Taimiyah, Nasihatul Umam wal Muluk karya al-Ghazali dan Ahkamus Sulthoniyah karya al-Mawardi; maupun diselipkan dalam kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab. Inti bahasannya adalah mengangkat pemimpin hukumnya wajib, karena tidak ada kemaslahatan tanpa adanya pemimpin.

Dalam perjalanan lintas generasi selama berabad-abad, praktik umat Islam tentang nashbul imam ini linear tidak ada kontroversi sama sekali. Setelah khulafaur rasyidin datang, beraneka ragam dinasti, daulah, kerajaan, kesultanan berdiri dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Secara teoritik segudang literatur siyasah syar'iyah juga selalu menitikberatkan pada sosok sang pemimpin: kualifikasinya, syarat-syaratnya, nasehat untuk para pemimpin dan lain-lain. Tidak ada yang mengupas tuntas  sistem pemerintahan atau bentuk negara.

Era khulafaur rasyidin yang diidealkan dalam siyasah syar'iyah juga menekankan pada empat sosok khalifahnya sebagai pemimpin terbaik sesudah Rasulullah dan bukan pada bentuk atau pengelolaan pemerintahannya. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam Islam memang tidak ada sistem pemerintahan tertentu yang dianggap ideal.

Sebagai kesimpulan, kepemimpinan adalah hal yang sangat penting menurut agama Islam. Pemerintahan yang membawa umat pada kemaslahatan bersama adalah salah satu tujuan yang didambakan oleh agama. Tidak ada kewajiban mendirikan negara Islam, karena dalam Islam tidak ada bentuk pemerintahan yang ideal, yang wajib adalah mengangkat pemimpin atau tergabung dalam sebuah pemerintahan. Dalil-dalil  yang selama ini disalahpahami sebagai dalil yang mewajibkan pendirian negara Islam sebenarnya adalah dalil untuk mengangkat pemimpin (nashbul imam) tersebut.

Sejarah membuktikan bahwa khilafah awalnya hanyalah istilah yang digunakan untuk pemerintahan khulafaur rasyidin sebagai pemimpin-pemimpin terbaik pengganti Rasulullah, yang kemudian diadopsi oleh penguasa-penguasa Muslim dari berbagai generasi semata-mata untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya.

Wallahua'lam

Penulis adalah Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo

Selasa, 21 Agustus 2018

Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya

“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”

Allah telah menjamin rejeki bagi semua hambanya. Manusia, jin, hewan bahkan tumbuhan semuanya sudah dijamin rezekinya oleh Allah subahanhu wa ta’ala selama masih bernyawa, Allah berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya…” (QS. Hud: 6).
Allah telah menjamin rezeki seluruh hambanya yang bernyawa, namun Allah subahanhu wa ta’alamemberikan jalan bagi hambanya untuk mencapai rezeki yang telah ditakdirkan untuknya. Dalam mencari rezeki manusia bisa memilih antara dua cara; halal atau haram. Baik dengan cara halal ataupun haram manusia bisa mendapatkan harta, namun kedua cara tersebut memiliki konsekuensi dan dampak di dunia dan akhirat.
Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan kepada hal-hal yang halal akan menjadi keberkahan bagi seseorang, jika Allah subahanhu wa ta’ala sudah memberkahi maka harta tersebut akan mencukupinya bahkan berkembang. Sedangkan harta yang didapatkan dengan cara yang haram akan menjadi bumerang yang suatu saat akan mencelakakan pemiliknya cepat ataupun lambat, di dunia ataupun di akhirat.
Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara yang haram, dalam  hidupnya tidak akan merasakan ketenangan walau memiliki harta berlimpah, ia akan selalu dihantui oleh kekhawatiran dan rasa bersalah, dan itu adalah hukuman paling minimal baginya didunia, dan di akhirat tentu hukumannya jauh lebih berat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به
 Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani).
Harta yang haram akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wa ta’ala, harta tersebut akan menjadi penghalang dikabulkannya doa, Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam besabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada para nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shaleh.” Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu.” Kemudian beliau menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘wahai tuhanku wahai tuhanku.’ Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (HR. Muslim).
Mencari harta dengan cara yang haram banyak bentuknya, misal; mencuri, merampok, korupsi, menipu dalam jual-beli, makan uang riba, sogok-menyogok dan lain-lain. Dan semuanya tidak akan luput dari pengadilan Allah subhanahuwa ta’ala di akhirat kelak, andai orang yang mencari harta dengan cara haram luput dari pengadilan dunia, ia tidak akan luput dari pengadilan Allah subhanahu wa ta’ala di Akhirat.
Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَزُوْلُ قَدَمُ عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ جَسَدِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ وَعَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْ أَيْ شَيْءٍ أَنْفَقَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ كَيْفَ عَمِلَ فِيْهِ
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara; Tentang badannya, untuk apa ia gunakan, tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan, dan tentang ilmunya bagaimana ia beramal dengannya.” (HR. Tirmidzi).
Alangkah baiknya kita mencari rezeki yang Allah hamparkan bagi kita didunia dengan cara yg halal walau harus dengan berkerja keras dan hasil yang pas-pasan. Itu jauh lebih baik daripada menikmati harta haram di dunia lalu diakhirat menjadi bumerang yang melemparkan pemiliknya ke dalam api neraka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.
Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya”. [HR. Ibnu Hibban]
Semoga bermanfaat!