Penulis: Taufiequrachman Ruki, Irjen Pol. (Purn), Mantan Ketua KPK.
WASPADAI RADIKALISME SEKULER
Pernyataan KH. Ma'ruf Amin di Republika online Senin, 27 Maret 2017 menarik digarisbawahi. Beliau menyatakan bahwa radikalisme agama dan radikalisme sekuler merupakan ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/03/27/onhbgc318-kiai-maruf-amin-radikalisme-sekuler-ingin-agama-tak-berkontribusi-di-kehidupan)
Radikalisme agama selama ini sudah banyak dibahas. Bahkan negara telah membentuk badan khusus bernama Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) dan dilengkapi lagi sebuah detasemen khusus bernama Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Dischanment of nature artinya kehidupan dunia harus disterilkan dari pengaruh ruhani dan agama. Sekuler liberal membatasi peran agama sebatas persoalan personal. Agama hanya cukup sampai dinding masjid atau gereja. Di luar itu, akal manusia lah tuhannya. Sekuler radikal ingin menyingkirkan agama dari kehidupan. Ini beda tipis dengan komunisme.
Desacralization of politics artinya dunia politik harus dikosongkan dari pengaruh agama dan nilai spiritual. Politik semata urusan akal manusia. Agama dan segala simbolnya dilarang terlibat dalam urusan politik. Agama sendiri, politik itu wilayah tersendiri yang harus dipisahkan. Keduanya tidak bisa disatukan.
Deconsecration of values maksudnya tidak ada kebenaran mutlak. Nilai-nilai bersifat relatif. Doktrin ini menisbikan kebenaran yang ada dalam kitab suci. Bagi mereka kitab suci itu hanya buatan manusia. Oleh karena itu penganut paham ini suka mengolok-ngolok kitab suci mereka sendiri, termasuk kitab suci orang lain.
Mudah-mudahan Indonesia bebas dari ancaman ideologi sekuler radikal ini.
Wallahu a'lam bishawwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar