Berikut pemahaman tentang Tribrata sebagai Pedoman Hidup Polri :
1. Pengertian Tri Brata, Tri Brata berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti; tri = tiga, dan brata= kaul (nadar). Kaul atau nadar adalah pernyataan seseorang/kelompok atas dasar kemurnian/ keikhlasan hati sanubarinya, (jadi tidak dipakai oleh pihak manapun juga). Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.
2. Sejarah singkat Tri Brata, Tri Brata pada awalnya berlaku hanya untuk mahasiswa PTIK, namun dalam perkembangan sejarah Polri selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1955 pada Upacara Hari Bhayangkara IX di lapangan Banteng Jakarta Tri Brata diikrarkan oleh kepala kepolosian Negara (KKN) Jenderal Polisi R. SAID SOEKANTO TJOKRO DIATMODJO dan resmi menjadi pedoman hidup Polri. Sebelumnya Tri Brata merupakan kaul dari Doktoral PTIK yang pertama kali diucapkan oleh perwakilan doktoral PTIK Angkatan II, yaitu Komisaris Polisi Drs. Soeparno Soeriya Atmadja (Mayjen Polisi Purn) pada tanggal 8 Mei 1954.
Konsep Tri Brata disusun oleh Prof. Joko Soetono, SH., guru besar PTIK, dimaksudkan untuk kaul para doktoral PTIK, namun diangkat menjadi pedoman hidup Polri. Sebagai pedoman hidup Tri Brata diisi azas yang perlu penjabarannya lebih konkrit lagi untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu dalam rapat Kepala Polisi Komisariat seluruh Indonesia, pada 5 – 7 Mei 1958 diterbitkan 15 butir pedoman penjabarannya.
Adapun isi Tri Brata adalah sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (abdi utama daripada nusa dan bangsa);
2) Nagara Janottama (warga negara tauladan daripada negara);
3) Jana Anusasana Dharma (wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat)
Sebagai pedoman diharapkan bahwa makna yang terkandung di dalamnya dapat langsung dilaksanakan oleh segenap anggota Polri, namun salah satu kendala yang dihadapi justru pada pemahaman bahasa serta rumusan Tri Brata yang syarat dengan filsafat. Kemampuan anggota Pori terutama pada tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya filsafat ternyata sulit dan oleh karenanya diperlukan rumusan dalam Bahasa Indonesia yang lebih sederhana dan mudah dimengerti.
- Pemaknaan Baru Tri Brata
1) Dasar
a) Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (pasal 34)
b) Surat keputusan Kapolri No.Pol : Skep/17/VI/2002, tanggal 24 Juni 2002, tentang pengesahan Pemaknaan baru Tri Brata
c) Surat Perintah kapolri No.Pol.: sprin/829/IV/2002, tentang Sosialisasi pemaknaan baru Tri Brata
2) Sebagaimana kita ketahui bahwa isltilah “Tribrata” pada Tri Brata lama merupakan dua kata yang ditulis secara terpisah dan diambil dari bahasa Sansekerta, Tri yang berarti tiga dan brata atau wrata yang jalan atau kaul.
Dalam rumusan Tribrata yang baru:
a) “Tribrata” ditulis sebagai satu kata yang tidak terpisah
b) Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia, kata “Tribrata” telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi satu kata, yang artinya Tiga Azas kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilambangkan dengan bintang.
3) Adapun bunyi dari pemaknaan “Tribrata” yang baru adalah sebagai berikut: “TRIBRATA” KAMI POLISI INDONESIA
SATU : BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DUA : MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TIGA : SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
4) Rumusan Tribrata baru seluruhnya telah menggunakan bahasa Indonesia, demikian pula hakekat makna yang menggambarkan dimensi hubungan Polri yang semula hanya tiga, kini diatambah dimensi hubungan dengan Tuhan sehingga menjadi empat, yaitu :
a) Dimensi hubungan dengan Tuhan
b) Dimensi hubungan dengan Nusa dan Bangsa
c) Dimensi hubungan dengan Negara
d) Dimensi hubungan dengan masyarakat
- Pemaknaan Tribrata
“KAMI POLISI INDONESIA”, Mengandung makna:
(1) Menunjuk kepada Polisi sebagai lembaga maupun sebagai individu anggota Polri
(2) Merupakan pernyataan ikatan jiwa korps yang kuat antar sesama anggota Polri
(3) Merupakan pernyataan netralitas Polri baik institusi maupun pribadi, sepanjang hanyat
(4) Menegaskan sikap politik Polri, bahwa ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia “bubar” polisi tetap utuh di bawah Panji Tribrata, membela Indonesia seperti dimaksud para pemuda pada tahun 1928
(5) Menegaskan bahwa Polisi telah berperan sebagai pejuang kemerdekaan bersama rakyat, dan pada awal berdirinya Repulik Indonesia sebagai satu-satunya pasukan bersenjata pada saat itu memproklamirkan diri sebagai Polisi Indonesia
- BRATA pertama: “KAMI POLISI INDONESIA BERBHAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA”, mengandung makna:
(1) Pernyataan setiap individu Polri sebagai insan hamba Tuhan
(2) Pernyataan Nasionalisme, kebangsan, sepanjang hanyat ke-Indonesiaan
(3) Mengadung nilai-nilai kerokhanan yaitu Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, sebagi perekat bangsa yang harus dibela dan dipertahankan
(4) Nusa dan Bangsa adalah Indonesia yang dinyatakan Politis pada tanggal 28 Oktober 1928
(5) Polisi bukan alat politik/ alat kekuasaan
- c) BRATA kedua: “KAMI POLISI INDONESIA MENUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 10945”, mengandung makna:
(1) Pernyataan setiap individu Polri sebagai aparat negara yang bertugas menegakkan hukum
(2) Negara adalah negara yang berdasarkkan hukum (rechtstaat) bukan kekuasaan (machtstaat)
(3) Merupakan kesanggupan anggota Polri untuk menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan hak azasi manusia yang merupakan ciri-ciri masyarakat madani
(4) Kesanggupan Polri mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat/ masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik.
(5) Merupakan pernyataan sikap politik Polri yang secara tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia yang diberla Polri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
- e) BRATA ketiga: “KAMI POLRI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANII MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ”, mengadung makna:
(1) Pernyataan setiap anggota Polri untuk menlindungi dan mengayomi masyarakat dengan ikhlas tanpa paksaan dari luar dirinya
(2) Menggambarkan tugas Polri secara Universal yaitu melindungi dan melayani masyarakat (to protect and to service).
(3) Masyarakat menjadi centrum/ pusat pengabdian Polri
(4) Polri menempatkan diri sejajar dengan masyarakat yang dilayaninya.
Implementasi nilai-nilai Tribrata
(1) Guna memudahkan implementasi nilai-nilai dasar dan pedoman moral dalam Tribrata bagi setiap anggota Polri, berikut ini diberikan contoh tata laku yang terkandung penelitian pada masing-masing Brata:7 1.1 BRATA BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA, merupakan dorogan hati nurani yang berasal dari kesadarannya sendiri untuk memberikan pengabdian tertinggi dalam upaya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari sabang samapai merauke dengan kesiapan kerelaan mengorbankan jiwa dan raga KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, merupakan pernyataan kesadaran sebagai insane hamba Tuhan yang wajib melaksanakan syariat agama masing-masing dalam kehidupan sehari-hari dan dilingkungan tugasnya
BRATA II MENJUJUNG TINGGI KEBENARAN DALAM MENGAKKAN HUKUM, dengan tetap berbijak pada fakta yang ada, serta proses penyelidikan yang profesioanl berdasarkan ketentuan perundangundangan yang ada. MENJUNJUNG TINGGI KEADILAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM, dengan tidak membedakan perlukan bagi pencari keadilan sehingga tercapai jaminan kepastian hukum MENJUNJUNG TINGGI KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM, dengan tetap memperhatikan hak azasi seseorang secara langsung/ tidak langsung dalam proses menegakkan hukum BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945, merupakan indentitas bangsa berdaulat dan bernegara, dan bukan bangsa Indonesia yang indentitas lain atau akan diubah dengan indetitas lain yang bukan berdasarkan pancasila dan UUD 1945
BRATA III
Sebagai PELINDUNG, meberikan bantuan kepada warga masyarakat yang merasa terancam dari gangguan fisik atau psikis tanpa perbedaan perlakuan.
Sebagai PENGAYOM, dalam setiap kiprahnya mengutaakan tindakan yang bersifat persuasive edukatif
Sebagai PELAYAN, melayani masyarakat, dengan kemudahan, cepat, simpatik, ramah dan sopan serta tanpa pembedaan biaya yang tidak semestinya
Catur Prasetya (pedoman kerja)
Kandungan makna
- “MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN” “Setiap Insan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia
b) Bersama-sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan gangguan kamtibmas
c) Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat dan
d) Membangun kemitraan dengan mengemban fungsi keamanan lainya dalam rangka menjaga dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia
- “MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK AZASI MANUSIA” Bermakna : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Melindungi masyarakat dari setiap gangguan dan ancamanb) Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari
c) Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan
d) Menghormati dan menjujung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan
- “MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM” Bermakna : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supermasi hukum
b) Memberikan kedaulatan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum
c) Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan menjunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat dan
d) Melaksanakan asas-asas pertanganggungjawaban publik (keterbukaan, serta menghormati hak asasi manusia ) persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga masyarakat
- “MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI” Bermakna : “Setiap Insan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Meniadakan segala bentuk kehawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidaknyamanan dalam kehidupan masyarakat
b) Berkerja sama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk gangguan
c) Membangun kerja sama dengan mitra kamtibmas dalam rangka menciptakan persaan tentram dan damai
d) Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar