Wahai Saudaraku! Tidak ada keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah dua hal yang dibutuhkan dan diperlukan. Hal ini karena Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki dan untuk makan dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum dibenarkan. Dan secara khusus, Dia berfirman mengenai perdagangan (yakni jual beli) :
Allah SWT berfirman:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, ” (QS Al-Baqarah : 275)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan inggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung,” (Qs Al-Jumu’ah : 9 – 10)
Dan Allah berfirman, memuji mereka yang mengumpulkan antara mencari rezeki dan melakukan ibadah:
“Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat,” (QS An-Nuur : 36 -37)
Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa dari sifat-sifat seorang Muslim adalah berjual beli (yakni mereka berdagang). Namun ketika waktu shalat tiba, mereka meninggalkan dagangan mereka dan bersegera mendirikan shalat.
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah,” (QS An-Nuur : 37)
Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki bersamaan dengan perintah untuk beribadah kepadanya, sebagaimana Dia berfirman:
“Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu akan dikembalikan,” (QS Al-Ankabuut: 17)
Jadi melakukan bisnis dengan berjual beli atau jenis pekerjaan lain yang dibolehkan untuk memperoleh rezeki adalah sesuatu yang diperintahkan menurut agama karena besarnya manfaat yang dapat dipetik darinya bagi pribadi dan masyarakat.
Jual beli itu sendiri adalah terpuji dan penting, sepanjang tidak melalaikan ibadah seseorang atau menyebabkan dia menunda pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid.
Nabi SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh,” (HR Tirmidzi).
Ini berarti: Seorang pedagang yang membeli dan menjual dan dia jujur maka dia akan bersama kelompok orang-orang tersebut pada hari kiamat. Ini adalah kedudukan yang tinggi, yang menunjukkan kemuliaan memiliki pekerjaan seperti itu.
Dan Nabi SAW suatu kali pernah ditanya tentang manakah jenis pekerjaan yang paling murni? Maka beliau menjawab: “Perdagangan yang diberkahi (diterima oleh Allah) dan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya.” (HR Thabrani)
Nabi SAW juga bersabda: “Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya,” (HR Mutafaq alaihi)
Maka, bersikap jujur dalam dan dalam berdagang adalah cara yang terbaik untuk memperoleh rezeki. Sebaliknya melakukan bisnis dengan kebohongan, kecurangan dan tipu muslihat, maka ini merupakan cara memperoleh rezeki yang paling buruk.
RASULULLAH SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh,” (HR Tirmidzi).
Ini berarti: Seorang pedagang yang membeli dan menjual dan dia jujur maka dia akan bersama kelompok orang-orang tersebut pada hari kiamat. Ini adalah kedudukan yang tinggi, yang menunjukkan kemuliaan memiliki pekerjaan seperti itu.
Dan Nabi SAW suatu kali pernah ditanya tentang manakah jenis pekerjaan yang paling murni? Maka beliau menjawab: “Perdagangan yang diberkahi (diterima oleh Allah) dan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya.” (HR Thabrani)
Nabi SAW juga bersabda: “Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya,” (HR Mutafaq alaihi)
Maka, bersikap jujur dalam dan dalam berdagang adalah cara yang terbaik untuk memperoleh rezeki. Sebaliknya melakukan bisnis dengan kebohongan, kecurangan dan tipu muslihat, maka ini merupakan cara memperoleh rezeki yang paling buruk
Nabi SAW pernah melewati sekelompok Muslim yang sedang berjual beli di pasar Madinah. Maka Nabi SAW bersabda: “Wahai para pedagang!” Maka mereka mendongak menunggu apa yang akan beliau katakan, dan beliau berkata: “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan yang berdosa (fujaar) kecuali mereka yang takut kepada Allah, yang benar dan jujur,” (HR Tirmidzi hasan shahih).
Nabi SAW sendiri terlibat dalam perdagangan di awal hidupnya, ketika beliau mengelola harta Khadijah. Ini sebelum kedatangan kenabiannya. Dan beliau berjual beli dan mendapatkan keuntungan.
“Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya.”
Demikian pula para sahabat Rasulullah SAW mereka membeli dan menjual dan berdagang. Dan dapat ditemui orang kaya diantara mereka yang menggunakan kekayaannya untuk mendukung jihad di jalan Allah, seperti Utsman bin Affan RA yang memberikan perbekalan kepada orang-orang miskin dalam pasukan. Dan demikian pula Abdur Rahman bin Auf RA yang menginfakkan hartanya kepada kaum Muslimin pada saat dibutuhkan dan pada saat Jihad.
Demikian pula Abu Bakar As-Siddiq RA, dia berjual beli dan mengorbankan hartanya untuk mendukung Islam dan kaum Muslimin, sejak dia berada di Makkah sebelum hijrah, demikian pula setelah hijrah. Dia memberikan sebagian besar hartanya karena Allah. Karena itu, mencari sumber-sumber rezeki sesuai dengan jalan yang diperbolehkan –yang terbaik adalah jual beli- memiliki banyak kebaikan didalamnya.
Namun demikian, jual beli ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk syariat, sehingga seorang Muslim dapat menghindari terjerumus ke dalam jenis jual beli yang dilarang dan memperoleh penghasilan yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar