DARI Ummu Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 72).
“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelah Dhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya` dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. At-Tirmizi no. 379 dan An-Nasai no. 1772 dari Aisyah)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata: “Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat Dhuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat Maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat Isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” (HR. Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180 dan Muslim no. 729)
Dalam sebuah riwayat keduanya, “Dua rakaat setelah Jumat.”
Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat Maghrib, Isya, dan Jum’at, maka Nabi mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”
Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430).
Semua dalil di atas secara gamblang menjelaskan soal shalat sunnah, atau dalam hal ini shalat sunnah Rawatib. Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah penyerta sholat fardhu (yang berada sebelum dan setelah shalat wajib).
Maka dari sini kita bisa mengetahui bahwa Shalat Sunnah Rawatib adalah:
a. 2 rakaat sebelum Shubuh, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.
b. 2 rakaat sebelum Dhuhur, dan bisa juga 4 rakaat.
c. 2 rakaat setelah Dhuhur
d. 4 rakaat sebelum Ashar
e. 2 rakaat setelah Jumat.
f. 2 rakaat setelah Maghrib, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.
g. 2 rakaat setelah Isya, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.
Lalu apa hukum shalat sunnah setelah Shubuh, sebelum Jumat, setelah Ashar, sebelum Maghrib, dan sebelum Isya?
Dua rakaat sebelum Maghrib dan sebelum Isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)
Adapun setelah Shubuh dan Ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang.
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata: “Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
Adapun shalat sunnah sebelum Jumat, maka pendapat yang rajih adalah tidak disunnahkan. Insya Allah mengenai tidak disyariatkannya shalat sunnah sebelum Jumat akan datang pembahasannya tersendiri, wallahu Ta’ala a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar