Rabu, 30 Januari 2019

Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083) 
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini.
Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba 
As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,
فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ
“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279) 
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .
Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” 
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)
Apa yang Dimaksud dengan Riba?
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)
Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5) 
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. 
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)
Hukum Riba
Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,
وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ
“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)
Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) 
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »
Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)
Dampak Riba yang Begitu Mengerikan
Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.
[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
[Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com

RIBA, DOSA BESAR YANG MENGHANCURKAN


Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma’ Ulama, berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allâh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Para Ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi”. [al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391]
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.” [Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391]
MAKNA DAN MACAM-MACAM RIBA
Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan.
al-Hanafiyyah menyatakan riba adalah kelebihan yang tidak ada penggantinya (imbalannya) menurut standar syar’i, yang disyaratkan untuk salah satu dari dua orang yang melakukan akad penukaran (harta). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50]
Syâfi’iyyah menyatakan riba adalah akad untuk mendapatkan ganti tertentu yang tidak diketahui persamaannya menurut standar syar’i (agama Islam) pada waktu perjanjian, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar, atau salah satunya. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50]
Hanabilah menyatakan riba adalah perbedaan kelebihan di dalam perkara-perkara, mengakhirkan di dalam perkara-perkara, pada perkara-perkara khusus yang yang ada keterangan larangan riba dari syara’ (agama Islam), dengan nash (keterangan tegas) di dalam sebagiannya, dan qiyas pada yang lainnya. [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50]
Definisi riba ini akan lebih jelas jika kita mengetahui macam-macam riba, sebagai berikut:
1. Riba an-Nasî’ah (Riba Karena Mengakhirkan Tempo)
Yaitu: tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tempo yang diundurkan. Dinamakan riba an-nasî’ah (mengakhirkan), karena tambahan ini sebagai imbalan dari tempo hutang yang diundurkan. Hutang tersebut bisa karena penjualan barang atau hutang (uang).
Riba ini juga disebut riba al-Qur’an, karena diharamkan di dalam Al-Qur’an. Allâh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2: 278-279]
Ayat ini merupakan nash yang tegas bahwa yang menjadi hak orang yang berpiutang adalah pokok hartanya saja, tanpa tambahan. Dan tambahan dari pokok harta itu disebut riba. [Lihat Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, 4/6, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam]
Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan. Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bâri pada syarh hadits no: 3814]
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan larangan ini dalam khutbah wada’ dan hadits-hadits lainnya. Sehingga kaum Muslimin bersepakat tentang keharaman riba an-nasîah ini.
Riba ini juga disebut riba al-jahiliyyah, karena riba ini yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Riba ini juga disebut riba jali (nyata) sebagaimana dikatakan oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab I’lâmul Muwaqqi’in, 2/154. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/57]
Riba ini juga disebut dengan riba dain/duyun (riba pada hutang), karena terjadi pada hutang piutang.
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang riba yang tidak diragukan (keharamannya-pen), dia menjawab, “Riba itu adalah seseorang memiliki piutang, lalu dia berkata kepada orang yang berhutang, “Engkau bayar (sekarang) atau (pembayarannya ditunda tapi dengan) memberi tambahan (riba)?” Jika dia tidak membayar, maka orang yang berhutang memberikan tambahan harta (saat pembayaran), dan pemilik piutang memberikan tambahan tempo. [I’lâmul Muwaqqi’in]
Imam Ibnul ‘Arabi al-Mâliki rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam hutang seperti di atas-pen). [Ahkâmul Qur’an, 1/241, karya Ibnul ‘Arabi]
Dengan penjelasan di atas kita mengetahui bahwa riba jahiliyyah yang dilarang dengan keras oleh Allâh dan RasulNya adalah tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tambahan tempo yang diberikan, sementara tambahan tempo itu sendiri disebabkan ketidakmampuannya membayar hutang pada waktunya. Jika demikian, maka tambahan uang yang disyaratkan sejak awal terjadinya akad hutang-piutang, walaupun tidak jatuh tempo, yang dilakukan oleh bank, BMT, koperasi, dan lainnya, di zaman ini, adalah riba yang lebih buruk dari riba jahiliyyah, walaupun mereka menyebut dengan istilah bunga.
2. Riba al-Fadhl (Riba Karena Kelebihan).
Yaitu riba dengan sebab adanya kelebihan pada barang-barang riba yang sejenis, saat ditukarkan.
Riba ini juga disebut riba an-naqd (kontan) sebagai kebalikan dari riba an-nasî’ah. Juga dinamakan riba khafi (samar) sebagai kebalikan riba jali (nyata). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/58]
Barang-barang riba ada enam menurut nash hadits, seperti di bawah ini:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa’id al-Khudri Rahiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah hukumnya sama.” [HR. Muslim, no. 4148]
BAHAYA RIBA DI DUNIA
Berbagai bahaya riba mengancam para pelakunya di dunia sebelum di akhirat, antara lain:
1. Laknat Bagi Pelaku Riba.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau n bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim, no. 4177]
2. Perang Dari Allâh Azza Wa Jalla Dan RasulNya.
Barangsiapa nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allâh dan RasulNya. Siapa yang akan menang melawan Allâh? Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al-Baqarah/2: 278-279]
BAHAYA RIBA DI AKHIRAT
Selain bahaya di dunia, maka riba juga mengakibatkan bahaya mengerikan di akhirat, antara lain:
1. Bangkit Dari Kubur Dirasuki Setan.
Ini telah diberitakan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân dan dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”
Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata: RasûlullâhShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba. Barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (ayat yang artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, no. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, no. 1862]
2. Akan Berenang Di Sungai Darah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri. Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”. [HR. al-Bukhâri]
3. Nekat Melakukan Riba Padahal Sudah Sampai Lrangan, Diancam Dengan Neraka.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:275]
Inilah berbagai ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Alangkah baiknya mereka bertaubat sebelum terlambat. Sesungguhnya nikmat maksiat hanya sesaat, namun akan membawa celaka di dunia dan di akhirat. Hanya Allâh Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sabtu, 15 Desember 2018

KEAJAIBAN SEDEKAH SUBUH

MasyaAllah, Inilah Keajaiban Sedekah Subuh yang Belum Banyak Diketahui Orang

Sedekah merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya kepada seluruh umat muslim. Karena di dalam rezeki kita terdapat hak orang lain yang harus diinfakkan atau disedekahkan. Apalagi kalau kita sedekah subuh, banyak keistimewaan yang akan kita terima.

Jika anda tahu keistimewaan sedekah subuh, dijamin anda tidak akan menyia-nyiakan waktu berharga tersebut selain untuk ibadah. Harta yang disedekahkan sejatinya tidak akan berkurang, justru Allah yang akan menganugerahkan kepada orang tersebut kemuliaan.

"Bersedekah pada saat subuh didoakan malaikat. Doa malaikat: Ya Allah berikanlah pengganti yang berkah pada hambamu yang berinfak" (Hadits Riwayat Bukhari).

Biasakan sedekah subuh walaupun itu cuman seribu, dua ribu atau lima ribu tapi lakukan dengan rutin karena disitu dapat doa malaikat, bukan hanya saja doa malaikat tetapi doa Nabi Muhammad SAW.

Insha Allah amalan ini akan membantu kita menyelesaikan masalah-masalah yang kita alami, jadi usahakan sedekah subuh walaupun sedikit-sedikit tapi rutin karena Allah mencintai amalan yang istiqomah.

Keistimewaan sedekah subuh yang belum banyak diketahui orang.

Keistimewaan sedekah subuh memang tidak bisa dielakkan. Sebab pada setiap pagi Allah SWT mengutus 2 orang malaikatnya untuk turun ke bumi. Dua orang malaikat tersebut membawa misi khusus dari Allah yakni mendoakan para hamba Allah supaya melimpah rejekinya maupun sebaliknya.

Doa dari kedua malaikat tersebut termaktub dalam sebuah hadits Rasululloh SAW: Abu Hurairah Ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

“Ketika seorang hamba berada pada waktu pagi, dua malaikat akan turun kepadanya, lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah…berikan pahala kepada orang yang selalu menginfakkan hartanya, kemudian malaikat yang satu berkata…Ya Allah binasakanlah orang yang bakhil…” (HR. Muttafaq Alaih)

Imam Muslim berdasarkan syarahnya mengemukakan bahwa berinfak yang dimaksud di sini adalah memberikan hartanya atau melakukan sedekah subuh karena ketaatan kepada Allah semata, bukan sebaliknya. Sedang orang yang menerima bisa dari kerabat, keluarga serta tetangga yang memerlukan.

Sedekah subuh itu cakupannya sangat luas yakni meliputi: ilmu pengetahuan, gagasan dan materi. Sebagian dari ulama yang terdahulu ada yang sanggup menyatukan ketiganya. Dermawan, kaya raya, berbagi ilmu pengetahuan dan mengajar. Para ulama tidak hanya menginfakkan hartanya untuk fakir miskin, namun juga memberikan penyuluhan agama dan mengentaskan kemiskinan.

Tidak heran bila kemudian para ulama senantiasa bahagia dan merasa damai selama hidupnya. Sebab mereka sangat gemar membahagiakan orang lain. Pernyataan ini sebagaimana yang disampaikan Baginda SAW yang artinya:

“Allah SWT senantiasa bersama hamba-Nya, selagi hamba itu selalu membantu sesamanya”.

Mengaplikasikan keutamaan sedekah subuh adalah budaya para ulama serta pengusaha muslim ketika pagi hari. Tidak hanya dengan berbagi namun juga mengawali aktifitasnya dengan shalat dhuha yang hanya karena Allah semata, bukan ingin memperoleh balasan. Inilah yang disebut ikhlas karena Allah.

Kapan kita harus memulai mengaplikasikan keistimewaan sedekah subuh?

Sedekah subuh memang memiliki keutamaan yang luar biasa, meskipun banyak orang yang belum mengaplikasikannya. Keistimewaan sedekah subuh maupun di waktu yang lain bisa kita lakukan ketika kita memiliki kelebihan harta. Karena itu, ketika sedang diberikan harta yang berlebih sebaiknya kita menyimpan seperlunya untuk diri sendiri, kemudian berbagi berbagi dengan orang terdekat.

Hal ini sebagaimana hadits: Dari Abu Umamah Ra., Nabi SAW bersabda:

“Wahai anak Adam, seandainya engkau berikan kelebihan hartamu, yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan seandainya engkau kikir, yang demikian itu buruk bagimu. Menyimpan sekadar untuk keperluan tidaklah tercela, dan dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Muslim).

Lantas kapan kita harus memulai sedekah subuh?

Jika kita ingin bersedekah maka waktu yang dekat adalah ketika masih sehat serta kita memiliki kelebihan harta. Jangan sampai kita menyesal karena mengulur-ngulurnya hingga maut menjeput, karena hal tersebut hanyalah sia-sia belaka.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Ra, ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi SAW.,

“Ya Rasululloh, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?”

Rasululloh SAW. bersabda,

"Bersedekahlah pada waktu sehat, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya, sehingga maut tiba, lalu kamu berkata, “Harta ini untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris).” (HR. Bukhari-Muslim).

Kalau manusia bekerja ada yang namanya shift, ternyata malaikat juga punya shift. Kapan mereka pergantian shift? Malaikat yang bertugas malam dan malaikat yang bertugas pagi bertemu di saat salat subuh. Jadi malaikat saat salat subuh itu hadir, malaikat malam sama malaikat pagi yang baru turun ikut salat subuh. Malaikat malam selesai salat subuh baru naik bawa laporan malam.

Oleh karena itu, rohani dan batin kita terasa lebih nikmat ketika salat subuh. Makanya kalau shalat subuh yang jadi imam baca Al-Qur'an nya agak panjang lagi biar kita bisa lebih nikmat.

Demikian ulasan tentang sedekah subuh. Banyak keistimewaan yang akan kita peroleh. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kekurangan.

Selasa, 13 November 2018

Ajining diri soko lathi

Ajining diri soko lathi ---> ini diartikan bahwa "setiap orang itu dihargai dan dihormati karena lidahnya" dalam artian bisa menjaga tutur kata dengan senantiasa berbicara benar, dapat dipercaya dan tidak berlebihan.

Sungguh esensi yang terkandung sangat lah dalam. Tentu saja kita tidak bakal mudah percaya dengan omongan orang yang baru kita kenal, apalagi omongan orang yang sudah terbiasa kita tau bahwa dia tukang bohong! lain ceritanya ketika kita mendengar perkataan orang alim yang setiap tutur katanya adalah hikmah dan bijak, maka pastilah kita langsung saja sepakat dan mengiyakannya. 

Hal ini ternyata mempunyai korelasi yang positif dengan dogma, dimana ternyata Tuhan pun telah memerintahkan kita untuk menjaga lidah :
- Sabda Rasulullah SAW : "Hati-hatilah kamu dengan ini!" dan Rasul pun menunjuk ke arah lidahnya.
- Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasul pun juga pernah bersabda : "Barang siapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam..."

Dari contoh uraian di atas jelas sekali apa yang "seharusnya" dilakukan oleh lidah pun telah diatur. Jika kita tidak bisa berkata yang baik dan memberi manfaat maka jauh lebih baik bagi kita untuk diam, bukannya malah berbicara yang menghasilkan dosa seperti bergunjing (ghibah) dan obral janji (seperti pemilu 9 April kemarin).
Sesungguhnya yang paling utama bagi kita adalah agar senatiasa mengingat bahwa segala hal dalam diri kita akan dimintai pertanggungjawaban, tak terkecuali lidah, mata, kuping, hati dan yang lain. Seperti firman Tuhan dalam QS AL Isra' 36 :"...Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya".

Berbeda dengan ulasan di atas, "Ajining sariro soko busono" ternyata memiliki perspektif yang 180 derajat berbeda. Dimana untuk yang kedua ini jauh lebih menonjol pencitraan diri yang bersifat duniawi.

Ajining sariro soko busono ---> diartikan bahwa "setiap orang dihargai dan dihormati dari penampilan/atributnya". Busono disini bisa diartikan secara harfiah maupun turunannya. Secara harfiah diartikan "baju/pakaian" dan secara turunan dapat diartikan "atribut/pangkat jabatannya".

Kalo kita melihat dari perspektif duniawi, jelas lah hal ini sangat benar. Dimana orang yang berpakain necis, perlente bisa saja sangat dipadang orang meskipun sebenarnya dia hanyalah seorang penipu. Selayaknya pejabat yang sangat disegani padahal dia hanyalah seorang koruptor. Jadi cenderung membuat kita tertipu dengan kemasan dan penampilan, tanpa melihat ke isinya yang lebih dalam.

Hal ini tentu saja terbalik dengan kenyataan bahwa "harga manusia" di mata Tuhan adalah dilihat dari kualitas takwanya. Sebagaimana firman Alloh : "...Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu..." ( QS. Al Hujurat :13). Senada dengan apa yang sudah saya uraikan dalam tulisan sebelumnya ("Apa yang membuatmu berharga?") bahwa harkat derajat dan penerimaan terhadap diri kita yang hakiki itu bukanlah karena atribut, baju ataupun pangkat kita. Melainkan ke yang lebih dalam di dalam diri kita, yaitu jiwa dan hati.

Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik.
Jagalah lisan kita dan jangan sampai kita terjebak dengan atribut di dunia. Karena atribut hanyalah duniawi, dan dunia adalah kesenangan yang menyengsarakan.

Senin, 12 November 2018

Umat Islam Akhir Zaman: Antara kekufuran Barat Dan Kesyirikan Adat

Ketika Rasulullah saw diutus pertama kalinya di Kota Mekah, maka ragam manusia yang beliau hadapi bukanlah sekelompok manusia yang sunyi dari tradisi, budaya, dan adat istiadat. Kaum yang dihadapi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. adalah kaum yang sebelumnya telah mengenal berbagai budaya, memiliki keyakinaan dan kepercayaan, juga secara geografis diapit oleh sekian banyak peradaban dunia luar lainnya. Walau kita menyebut penduduk Mekah adalah masyarakat jahiliyah, namun kenyataannya tidak sedikit dari mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan luas, mengingat mereka juga merupakan bangsa yang juga sangat aktif berinteraksi dengan dunia luar, khususnya dalam dunia perdagangan.

Namun secara umum, umat manusia di muka bumi berada dalam kondisi puncak keterpurukan. Manusia berada dalam kubangan lumpur kenistaan yang hampir-hampir merata dalam semua aspek kehidupan mereka.

Dari aspek keagamaan, umat manusia terjatuh dalam belenggu kesyirikan, kekafiran, bid’ah dan kesesatan yang sangat parah. Mayoritas umat manusia pada saat itu menyembah matahari, bulan, bintang, planet, patung, ataupun raja dan tokoh masyarakat. Keyakinan mereka dibangun diatas landasan dongeng-dongeng, legenda-legenda, mitos-mitos dan khayalan-khayalan tak berlandaskan dalil.

Dari aspek politik dan pemerintahan, umat manusia terjerembab dalam rawa-rawa perbudakan. Kekuatan-kekuatan super power dunia yaitu imperium Romawi dan imperium Persia berlomba dalam memerangi, menaklukkan, dan menjajah bangsa-bangsa lain di dunia. Kedua super power dunia tersebut membelenggu kemerdekaan bangsa-bangsa lain, memperlakukan mereka sebagai budak jajahan, dan menghisab sebagian besar potensi mereka demi membangun kejayaan imperium mereka.

Dari aspek sosial, umat manusia hidup dalam kasta-kasta sosial yang sangat zalim. Kalangan tokoh agama dan bangsawan menjadi warga negara kelas satu dan kasta tertinggi. Mereka memiliki wewenang seluas-luasnya untuk menghina dan merendahkan kasta terendah yaitu kelompok petani dan buruh. Golongan tokoh agama, bangsawan dan ksatria menikmati pelayanan kesehatan, pendidikan dan jaminan penghidupan yang mewah. Namun akses pendidikan, kesehatan dan penghidupan yang layak tak pernah bisa dinikmati oleh golongan rakyat jelata.

Dari aspek moral, kebobrokan akhlak melanda semua bangsa. Pelacuran, perzinaan, minuman keras, perjudian dan mengundi nasib dianggap sebagai perbuatan yang biasa dan legal. Perampokan dan pencurian menjadi mata pencaharian hidup. Pembunuhan secara semena-mena karena masalah-masalah sepele kerap kali terjadi. Peperangan antar suku dan kelompok karena fanatisme buta dibangga-banggakan.

Itulah kondisi umat manusia di muka bumi pada saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam diutus. Bangsa Arab secara umum dan penduduk negeri Hijaz secara khusus, berkubang dalam kesesatan akidah, politik, ekonomi, sosial dan moral yang sangat parah. Mereka benar-benar dalam keadaan jahiliyah. Mereka hidup dalam naungan kemurkaan Allah Ta’ala, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih,

وَإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ

Sesungguhnya Allah telah melihat kepada penduduk bumi, maka Allah memurkai mereka, bangsa Arab maupun bangsa Ajam (non-Arab), kecuali sisa-sisa Ahlul Kitab (yang masih memegang teguh ajaran dakwah para nabi dan rasul)…” (HR. Muslim no. 2865)

Allah Ta’ala mengutus Muhammad bin Abdullah Shallallahu alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi dan rasul. Allah Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan jin. Beliau memulai tugasnya untuk menuntun umat manusia kepada jalan kebahagian, dengan mendakwahi dan memperbaiki kebobrokan total bangsa Arab, negeri tempat beliau dilahirkan dan dibesarkan. Allah Ta’ala membekali beliau dengan wahyu Al-Qur’an, yang turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Dalam rentang waktu yang amat singkat itu Al-Qur’an sukses merubah bangsa Arab, dari bangsa paling terbelakang di dunia, menjadi bangsa bertauhid, bangsa yang paling religius, adil, aman, tertib, makmur, dan maju di dunia.

Namun, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga mengingatkan bahwa umat ini akan kembali terperosok pada lumpur jahiliyah sebagaimana umat lainnya. Beliau mengingatkan:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ فَقَالَ وَمَنْ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ

Kiamat ini tidak akan terjadi sampai umatku kelak meniru bangsa-bangsa sebelumnya seperti sama persisnya jengkal dengan jengkal dan hasta dengan hasta. ” Maka, ada yang bertanya : “Wahai Rasulullah, seperti bangsa Persia dan Romawi?” Beliau bersabda : “Siapakah manusia itu selain mereka?[1] Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id : “Kami bertanya kepada Rasulullah : “Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab : “Siapa (jika bukan mereka) ?[2]

Untuk mengurai hadits di atas memang membutuhkan banyak lembaran kertas. Namun menyimpulkan bahwa hari ini kita hidup pada era jahiliyah modern, adalah sesuatu yang mudah untuk dibuktikan. Ya, nubuwat di atas bisa disimpulkan telah mewujud nyata pada kehidupan kaum muslimin hari ini, baik yang di timur maupun yang di barat. Dalam hal tradisi, budaya dan praktik beragama, umat Islam banyak meniru ritual kaum Yahudi dan Nashrani. Sedang dalam hal tata negara, politik dan pemerintahan, umat Islam banyak berkiblat kepada Persia dan Romawi.

Uraian di atas seperti yang disimpulkan oleh Dr. Al-Mubayyadh, “Dapat disimpulkan bahwa yang ditiru oleh umat Islam akhir zaman adalah cara pemerintahan atau sistem politik Kisra (Persia) dan Kaisar (Romawi) dalam menjalankan pemerintahan negara. Sedangkan dalam berinteraksi dengan ajaran agamanya, umat Islam akan meniru cara interaksi orang-orang Yahudi dan Nasrani, baik dalam masalah ajaran pokok atau masalah percabangan dari ajaran pokok tersebut”.

Ya, secara umum hari ini kaum muslimin terjepit di antara kekufuran barat dan kesyirikan adat. Wallahu a’lam bish shawab

[1] HR. Bukhari (7319) Al-I’tisham bil-Kitab was-Sunnah.

[2] HR. Bukhari (3456) Muslim (2669)

(samirmusa/arrahmah.com)

Zaman ketika Amar Ma'ruf Nahi Munkar ditinggalkan

Membaca sirah kehidupan para salaf, maka kita akan dapati kisah mereka bertabur dengan semangat amar ma’ruf dan nahi munkar. Mereka sadar bila hidup mereka bagai satu kaum yang berada dalam satu bahtera; semua harus kompak menjaga kapal tersebut agar tidak rusak. Satu orang yang melobangi bagian bawah kapal karena ingin mengambil air dengan cara praktis lalu dibiarkan, maka yang tenggelam bukan hanya si pelobang kapal. Namun seluruh penumpang juga akan tenggelam bersama. Kisah Umar bin Khattab di saat menjelang sakaratul maut yang menegur pemuda berpakaian isbal dan kisah anak kecil yang menegur Imam Abu Hanifah supaya berhati-hati agar tidak tergelincir, adalah sedikit contoh bagaimana semangat mereka untuk selalu menjadikan amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai bagian penting kehidupan mereka.

Anas bin Malik ra berkata:

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى نَدَعُ الِائْتِمَارَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنْ الْمُنْكَرِ قَالَ إِذَا ظَهَرَ فِيكُمْ مَا ظَهَرَ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ إِذَا كَانَتْ الْفَاحِشَةُ فِي كِبَارِكُمْ وَالْمُلْكُ فِي صِغَارِكُمْ وَالْعِلْمُ فِي رُذَالِكُمْ

Ditanyakanlah kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, kapan kami akan meninggalkan amar makruf dan nahi munkar?” Beliau menjawab, “Jika muncul di tengah kalian suatu perkara yang pernah muncul pada zaman Bani Israil, yaitu perbuatan keji dilakukan oleh para pembesar, pemerintahan dipegang oleh anak-anak kecil, dan ilmu berada di tangan orang-orang yang (bermental) rendah.”[1]

Adalah Anas bin Malik, salah seorang sahabat nabi yang selalu mendampingi Nabi saw merasa khawatir bila pola hidup dan tradisi ini suatu saat akan lenyap. Maka beliau bertanya kepada Rasulullah tentang datangnya masa di mana kaum muslimin akan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Riwayat di atas menjelaskan ada tiga ciri zaman di mana kaum muslimin akan kesulitan, atau nyaris merasa putus asa untuk melaksanakan ibadah amar ma’ruf dan nahi munkar. Ciri zaman itu mirip seperti yang pernah berlaku pada masyarakat Bani Israel;

Pertama, Para penguasa dan pembesarnya sangat rusak moralnya, lantaran hobi mereka berbuat fakhisyah/ zina dan semua produk turunannya. Ketika para pelaku maksiat dan fakhisyah ini adalah para penguasa (politik maupun ekonomi), maka umat Islam akan sangat berat untuk melakukan nahi munkar atas mereka. Sebab, para penguasa ini lazim memiliki backing yang kuat untuk melindungi kemaksiatan yang mereka lakukan. Para pembesar dan penguasa ini bisa membayar para preman dan polisi untuk mengamankan perbuatan keji mereka. Dan inilah fakta yang terjadi, dimana kaum muslimin yang ingin menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar akan berhadapan dengan kekuatan para preman bayaran ini. Banyaknya korban umat Islam dan semakin kuatnya backing penguasa ini membuat kaum muslimin putus asa dan merasa tidak banyak manfaat amar ma’ruf dan nahi munkar yang mereka lakukan.

Kedua,ketika kekuasaan dipegang oleh mereka yang masih belia. Makna shighar bisa berarti belia secara usia biologis namun juga bisa bermakna belia secara psikologis dan ideologis.Watak dominan anak muda adalah ceroboh, tergesa-gesa, serta mudah menurutkan hawa nafsunya. Jika demikian, maka tatanan masyarakat akan menjadi sangat rapuh dan permisif. Sebab, standar hidup mereka akan kepuasan syahwat. Namun, jika yang dimaksud dengan shigharuhum itu adalah orang-orang bermental rendah, fasik dan fajir, maka bencana yang akan terjadi lebih besar. Berdasarkan berbagai riwayat yang ada, makna shigharyang berarti orang-orang rendahan dan fasik adalah yang lebih kuat.

Dan inilah yang sedang kita saksikan. Ketika para penguasa adalah mereka yang bermental rendah, fasik dan fajir, pendosa dan sangat hobi dengan maksiat, lagi-lagi amar ma’ruf dan nahi munkar akan menjadi tumpul. Sebab –sekali lagi- para penguasa bermental rendah itu akan sewenang-wenang dengan kekuasaannya. Dan, nyaris sebagian besar program mereka saat berkuasa adalah melestrarikan kemaksiatan dan kemunkaran.

Ketiga, orang-orang fasik yang mempermainkan ilmu agama. Jika ilmu dipegang oleh orang-orang yang fasik, bisa dibayangkan mereka akan mempermainkan ilmu yang ada pada dirinya dengan berbagai takwilan tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menyesatkan. Mereka juga menggunakan kedua sumber ini untuk memperturutkan kehendak hawa nafsunya.

Kelompok JIL dan para pendukungnya, dengan segenap kekuatan finansial dan sayap medianya akan menyebarkan syubhat dan kerancuan berfikir ke tengah umat. Hal yang membuat siapapun akan berfikir panjang untuk mendebat dan melawan pemikiran rusak mereka. Sebab, mereka sangat lihai bersilat lidah. Pun, jika para ulama yang tsiqah bisa mematahkan hujjah mereka, maka segenap jejaring sosial dan media sekuler akan segera membungkam berita tersebut agar tidak tersebar ke tengah umat. Jika mereka sedikit berada di atas angin, maka media-media sekuler itu akan ramai memblow-up, hingga seakan pelaku amar ma’ruf nahi munkar itu akan terpojok, lalu dihujat bersama sebagai kelompok anarkis, anti demokrasi atau bahkan dianggap kekanak-kanakan.

Inilah zaman dimana ketiga ciri itu sangat nyata kita saksikan hari ini. Ciri yang dominan adalah kolaborasi kejahatan ulamanya dan kebejatan penguasanya; dua musuh utama yang membuat amar ma’ruf nahi munkar nyaris tidak berfungsi. Sebab, kedua akan bermain besi.Yang perlu diingat, isyarat hadits di atas bukan legimitasi meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar secara total.Namun lebih kepada penggambaran betapa beratnya ibadah amar ma’ruf dan nahi munkar di akhir zaman. Wallahu a’lam bish shawab

[1] HR. Ibnu Majah, Al-Fitan, hadits no. 4015 [Sunan Ibnu Mâjah (2/1331)]